Robot Trading Auto Trade Gold Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebanyak 141 investor Robot Trading Auto Trade Gold mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Editor: Ahmad Sabran
Kompas.com
Bareskrim Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Robot Trading Auto Trade Gold dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri setelah sebelumnya menghebohkan Provinsi Lampung, dengan terlapor Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo, pemilik PT Panthera Trade Technologies.

Laporan kasus investasi trading itu kini menyeret nama PT. Pansaky Berdikari Bersama sebagai pengelola robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Sebanyak 141 investor mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG namun tidak pernah ditanggapi.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, yang diterima Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Buron Tiga Pekan, Polisi Tangkap Zulkipli, Penadah Sepeda Motor Hasil Curian yang Terkenal Licin

Menurut Adi Gunawan, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.

Baca juga: Pandemi Sudah Menurun, Telemedicine Tetap Jadi Layanan Kesehatan yang Diminati, ini Alasannya

Adi Gunawan menambahkan, bahwa dirinya saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading. Seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. 

Terkait hal ini, dia tentu berharap Kepolisian dapat cepat memprosesnya.

"Korban ini menghubungi Hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya. 

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading selama 2021.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading dan beberapa yang saat ini memang sedang viral adalah Auto Trade Gold (ATG), Viral Blast, dan Raibot Look.

Baca juga: Wanita Cantik Pertanyakan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Mengendap

Sebelumnya Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.

"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved