Roy Suryo Dipolisikan

Ikut Sebar Foto Candi Borobudur Berwajah Presiden Jokowi, Dharmapala Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Dharmapala Nusantara ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (17/6/2022) siang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Miftahul Munir
Dharmapala Nusantara melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (17/6/2022) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Dharmapala Nusantara ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (17/6/2022) siang.

Laporan yang dibuat terkait dengan postingan gambar Candi Borobudur dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.

Ketua DPP Dharmapala, Kevin Wu, mengatakan bahwa dengan adanya postingan dari Roy membuat kegaduhan di kalangan masyarakat umum. 

"Telah terjadi satu bentuk kegaduhan di dunia sosia media yang kami sayangkan diduga adalah seorang tokoh yang boleh dianggap seorang tokoh nasional," kata Kevin.

Seharusnya, sebagai toloh nasional Roy Suryo dapat menjadi contoh bagi pemuda Indonesia dan tidak memposting hal tersebut.

Baca juga: Memosting Candi Borobudur Wajah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo Laporkan Akun Sosial Media ke Polisi

Baca juga: Dikecam usai Bagikan Foto Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo: Bukan Saya yang Edit

Baca juga: Pembelaan Roy Suryo yang Terancam Dipolisikan Gara-gara Foto Editan Candi Borobudur

Oleh karena itu, sebagai umat Budha, Kevin melaporkan hal itu ke polisi lantaran telah menciderai simbol Candi Borobudur.

"Coba bayangkan teman teman non Buddhis kalau nabinya diberikan gambar yang lain. Apakah itu pantas?," ujar Kevin.

Kevin melanjutkan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum dan seorang mantan pejabat jika melanggar pun bisa terjerat.

Postingan Roy pun dinilai Dharmapala sebagai bentuk keresahan dan pengancaman pepercahan suatu kelompok.

BERITA VIDEO: VIRAL Efek Dibius Wanita Ini Langsung Bernyanyi di Ruang Operasi, Suaranya Begitu Merdu Bak Sedang K

"Oleh karena itu kami mengambil inisiatif untuk melakukan pelaporan Karena ini sudha terjadi satu bentuk keresahan dan yang kami khawatirkan juga mengancam perpecahan di beberapa kelompok," tutur Kevin.

Pria yang mengenakan ikat kepala itu menegaskan, Roy Suryo sudah melanggar UU ITE dan telah menodai agama Budha di sana.

Dalam laporannya, ia didampingi kuasa hukum dan barang bukti berupa print out postingan Roy Suryo.

"Permintaan maaf beliau saya juga semalam mendengar, ada dua hal di sini pertama permintaan maaf itu bukan secara pribadi kepada saya," terang Kevin.

Sebab, ia hanya mewakili umat Budha dan seharusnya Roy melakukan permintaan maaf kepada seluruh kelompok serupa baik yang ada di pusat kota maupun di daerah yang juga telah mendapatkan imbas dari yang disampaikan dalam akun sosial media.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved