Roy Suryo Dipolisikan
Ikut Sebar Foto Candi Borobudur Berwajah Presiden Jokowi, Dharmapala Laporkan Roy Suryo ke Polisi
Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Dharmapala Nusantara ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (17/6/2022) siang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Kedua, dia menyarankan agar permintaan maaf itu dilakukan dalam forum yang lebih terhormat dan formap bukan saat melaporkan akun-akun sosial media.
"Jika beliau ingin menyampaikan seperti itu saya rasa kami umat Budha seperti apa yang sudah diajarkan hendaknya kita juga ada cinta kasih, toleransi dan memaafkan," jelas Kevin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kevin Wu, Antoni, mengatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar UU ITE terkait pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan RAS dapat dipenjara selama 6 tahun.
Meski pun sudah ada permintaan maaf, tapi pihaknya tetap akan memproses secara hukum.
"Kedepannya tidak menutup untuk adanya mediasi, tapi proses hukum tetap berjalan," kata Antoni.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan sejumlah akun sosial media yang memposting Candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widodo pada Kamis (16/6/2022) malam.
Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni sekira pukul 21.30 WIB dan langsung menuju SPKT Polda Metro Jaya.
Pitra menjelaskan, laporan ini dibuat karena sudah terjadi penggiringan opini kepada kliennya sehingga membuat gaduh.
"Padahal sedikitpun tidak ada niatan buruk untuk hina atau benci salah satu golongan manapun baik agama atau gol tertentu," kata Pitra.
