Operasi Patuh Jaya 2022

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus, 25 Pemotor di Simpang Grogol Jakbar Ditegur Polisi

Kompol Maulana mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah melakukan 25 tindakan teguran kepada pemotor dan tidak ditilang.

Warta Kota/ Leonardus Wical Zelena Arga
Satlantas Polres Jakbar menegur pemotor yang melanggar aturan lalu lintas di Simpang Grogol, Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat menegur 25 pengendara motor yang melanggar lalu lintas di Simpang Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Teguran tersebut terjadi saat digelarnya Operasi Patuh Jaya 2022.

Para pemotor yang ditegur karena tidak mengenakan helm dan melawan arus.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah melakukan 25 tindakan teguran kepada pemotor dan tidak ditilang.

"Mereka yang melanggar kebanyakan tidak memakai helm dan melawan arus," ujar Maulana saat ditemui di Simpang Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu.

Menurut Maulana, pihaknya tidak melakukan penilangan selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

Baca juga: VIDEO : Ini Fokus Operasi Patuh Lodaya 2022 Polresta Bogor

Ia mengaku, tindakan berupa teguran tegas diberikan kepada para pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, kata Maulana pada saat yang bersamaan juga digelar operasi penjagaan lalu lintas secara rutin di lokasi yang sama.

"Saat itu, kita mendapati seseorang pengendara motor yang melanggar. Lalu kita tilang, karena sudah fatal kesalahannya," ujar Maulana.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Tangsel, Pelanggar Cuma Dapat Teguran dan Helm Gratis

Maulana menjelaskan, pengendara tersebut tidak membawa surat-surat, dan knalpot tidak sesuai dengan standar motor aslinya.

Bahkan pengendara motor tersebut tidak memiliki TNKB juga lampu.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022 di Jakarta Barat Berlokasi di Tol Tomang, Kota Tua dan Slipi Jaya

Pihaknya menduga bahwa motor itu bodong atau tak memiliki surat lengkap.

Karenanya petugas membawa kendaraan tersebut ke pos pengamanan, dan menyuruh pengendara mengambil STNK di rumah untuk mengambil motornya.

Baca juga: Belum Ada ETLE, Polres Bekasi Kota Berlakukan Tilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2022

Jika tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, kata Maulana maka motor akan disita.

"Saat ditanya surat-surat, dia tidak bawa. Spesifikasi motor juga sudah berubah total. Jadi motornya kami tahan di pos," ujar Maulana. (m36)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved