Berita Bekasi

Belum Ada ETLE, Polres Bekasi Kota Berlakukan Tilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya ini digelar sebagai rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
GridOto/Adam Samudra
Denda tilang ETLE mulai berlaku 1 April 2022 

WARTAKOTALIVE.COM,BEKASI SELATAN -- Operasi Patuh Jaya tahun 2022 digelar secara serentak di sejumlah titik wilayah, termasuk salah satu di Kota Bekasi.

Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari kedepan mulai Senin 13 Juni 2022.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Operasi Patuh Jaya ini digelar sebagai rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Pelaksanakan Operasi Patuh Jaya tahun 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 13 juni 2022 sampai 26 Juni 2022," kata AKBP Rama Samtama Putra, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Tak Seperti Kamera ELTE, 12 Kamera CCTV Milik Dishub Banten Hanya Sebatas Mengatur Lalu Lintas Saja

Saat gelar pasukan yang bertempat di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (13/6), Rama menyebut ada ratusan personil yang diturunkan untuk melaksanakan kegiatan itu.

"Sebanyak 187 personil gabungan dari unsur Polri TNI dan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

Rama menyampaikan, sasaran operasi patuh Jaya 2002 seperti pelanggaran lalu lintas, dimana diketahui angka kecelakaan lalu lintas lebih banyak dominan disebabkan oleh faktor human error atau kesalahan manusia pengendara. 

Baca juga: Pengangguran di Kabupaten Bekasi berkurang 1,45 Persen

Seperti melawan arus, balap liar, menggunakan HP saat berkendaraan, bonceng tiga tidak gunakan helm SNI, tidak gunakan safety belt dan ada sasaran khusus yaitu plat nomor khusus yang di gukakan serta knalpot bising dan juga mobil-mobil yang menggunakan stroobo ataupun sirene yang ilegal yang tidak sesuai diperuntukkan.

"Untuk titik-titik operasi dilaksanakan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, itu adalah kawasan tertib lalu lintas," katanya.

Sementara terkait pemberian sanksi bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2022, Korlantas Polri menyampaikan tidak ada tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Baca juga: Diduga Terlibat Pemukulan, Iko Uwais akan Dipanggil Polres Metro Bekasi

Namun, karena Kota Bekasi tidak ada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka tilang manual tetap diberlakukan.

"Operasi dilakukan secara preemtif,  preventif dan represif dan Represif penegakan hukum ini tentu akan dilakukan dengan tilang karena di Kota Bekasi ini belum ada ETLE. Penilangan dilakukan dengan manual," ucapnya. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved