Demo Buruh

Buruh tak Suka Ada Kawat Berduri di Depan Gedung DPR/MPR, Baku Hantam dengan Polisi

Buruh kesal polisi memasang kawat berduri di depan Gedung DPR/MPR, baku hantam pun terjadi.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta buruh menahan diri untuk tak melawan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Unjuk rasa yang digelar Partai Buruh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022), ricuh dan terjadi baku hantam antara sejumlah buruh dan pihak kepolisian.

Pantauan wartawan Wartakotalive.com, kericuhan itu terjadi saat massa aksi datang di depan gedung DPR, sekitar pukul 10.40 WIB, atau saat mereka baru saja hendak berunjuk rasa.

Baca juga: Sayap Kiri Persib Bandung Ridwan Ansori Ingin Belajar dari Senior Agar Bisa Tampil Tak Mengecewakan

Massa aksi merasa berkeberatan karena terdapat kawat duri yang dipasang di depan gedung DPR.

Menggunakan mobil komando, mereka memaksa membongkar kawat duri tersebut

Kemudian, sejumlah massa aksi dan kepolisian terlibat baku hantam di depan kawat duri.

Ada beberapa personel polisi yang bahkan terjatuh dan terkena kawat duri.

Sementara itu, pihak kepolisian lalu menggiring sejumlah massa aksi ke bagian kiri Gedung DPR/MPR.

Ada lima massa aksi digiring dengan mengenakan seragam organisasi berwarna hitam dan oranye.

Kepolisian langsung menyerukan bahwa massa aksi tidak berhak untuk berunjuk rasa di lokasi tersebut.

"Tolong tenang," ucap polisi menggunakan pengeras suara.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta kepada para buruh untuk menyuarakan lima tuntutan dengan aman dan tertib.

Baca juga: Witan Sulaeman Bersyukur Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023, Semua Berkat Shin Tae-yong

“ Tolong jangan ribut, jangan rusuh, kita aksi damai,”  kata Said Iqbal kepada para buruh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/06/2022)

Sementara itu, Said Iqbal menjelaskan tuntutan para buruh ada lima yaitu,

Pertama, menolak UU peraturan pembentukan perundang-undangan atau kita kenal dengan UU PPP, UU PPP ini pintu masuk daripada pemerintah dan DPR melegalkan Omnibus Law dan cipta kerja.

Kedua, isunya adalah tolak omnibus law UU Cipta Kerja, MK sudah memutuskan konstitusional bersyarat dan cacat formil. Kata-kata bersyarat bukan berarti memasukkan omnibuslaw ke UU PPP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved