Demo Buruh

Akibat Demonstrasi Buruh di Depan Gedung DPR/MPR, Pengendara Harus Melintas di Jalur Transjakarta

Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Situasi lalu lintas pengendara yang terpaksa melawati jalur busway akibat ada demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/06/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

Akibatnya sebagian ruas Jalan Gatot Subroto yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI ditutup sementara selama unjuk rasa masih berjalan.

Pihak kepolisian pun mengalihkan arus lalu lintas ke arah jalur Transjakarta atau busway di depan Gedung DPR/MPR RI.

Berdasarkan pantauan wartakotalive.com, sekitar pukul 13.30 WIB, arus lalu lintas terpantau padat akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terpantau hanya bisa melewati busway.

Baca juga: Demo Buruh di Depan Gedung DPR Ricuh, Baku Hantam dengan Polisi

Baca juga: Rezeki Pemulung saat Demo Buruh, Pendapatan Zaenudin Naik Dua Kali Lipat

Baca juga: Demo Buruh Berjalan Damai, Sambil Nyalakan Flare Massa Bubarkan Diri dengan Tertib

“Mohon maaf sementara kami alihkan ke jalur busway, karena aksi demo masih berjalan,” kata polisi sambil mengayunkan tangan ke arah pengendara yang melintas di Jalur Transjakarta.

Sementara itu, para pengunjuk rasa yang ada di atas mobil komando terdengar menyuarakan tuntutan mereka, yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menolak revisi UU PPP juga menolak masa kampanye 75 hari.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 10.000 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam demo hari ini.

BERITA VIDEO: Aksi Membahayakan Anak anak di Tengah Jembatan Viral di Media Sosial

Pertama, menolak UU peraturan pembentukan perundang-undangan atau kita kenal dengan UU PPP, UU PPP ini pintu masuk daripada pemerintah dan DPR melegalkan Omnibus Law dan cipta kerja.

Kedua, isunya adalah tolak omnibus law UU Cipta Kerja, MK sudah memutuskan konstitusional bersyarat dan cacat formil.

Kata-kata bersyarat bukan berarti memasukkan omnibuslaw ke UU PPP.

Namun, kata-kata bersyarat memastikan pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja itu melibatkan partisipasi publik dan tidak merugikan rakyat.

Ketiga, mengesahkan rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved