Berita Jakarta
Tarif Integrasi MRT, LRT dan Transjakarta Ditetapkan Rp 10 Ribu, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD DKI
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, tarif integrasi moda transportasi sedang menunggu persetujuan dari pimpinan dewan.
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan tarif integrasi antara MRT, LRT dan Transjakarta akan ditetapkan sebesar Rp 10.000.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, tarif integrasi moda transportasi sedang menunggu persetujuan dari pimpinan dewan.
"Gubernur sesuai dengan surat beliau, itu ditujukan ke pimpinan dewan. Memang pada rapat pembahasan terakhir dengan Komisi B DPRD," katanya saat ditemui oleh wartawan di acara peresmian pengoperasian kembali Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022).
Dirinya mengatakan bahwa Komisi B sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan pada minggu lalu, menyetujui tarif integrasi sebesar Rp10.000 untuk digunakan pada lebih dari satu moda di tiga moda angkutan umum massal Jakarta, yaitu MRT, LRT dan TransJakarta.
Baca juga: Jadi Operator Pertama, Mayasari Bakti Luncurkan 30 Bus Listrik Transjakarta
"Tentu ini akan kami tunggu, setelah dapat persetujuan akan kami proses lebih lanjut penetapannya melalui keputusan gubernur," ujarnya.
Syafrin berharap bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari dewan, tentu ada waktu lebih kurang dari satu minggu untuk proses penetapan keputusan gubernur.
"Setelah ada keputusan gubernur itu baru dilakukan sosialisasi, setelah sosialisasi baru diimplementasikan," ungkapnya.
Menurut Syafrin sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu sebelum dilakukan implementasi.
"Masih belum bisa ditetapkan kapannya, karena masih menunggu surat persetujuan. Begitu ada persetujuan, kami bisa langsung buat timeline untuk ke depan," tuturnya.