Kasus Suap
Sidang Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Pledoi Terdakwa Dwidjono Sebut Dirinya Dipaksa Salah
Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya
WARTAKOTALIVE.COM -- Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 51,3 miliar kepada Bupati Tanah Bumbu kala itu yakni Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dwidjono dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin,(13/6/2022).
Dwidjono menyebut Mardani terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dengan perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan.
“Total keseluruhan perusahaan mendapatkan sebesar Rp 171.000,00/MT dari total PT BMPE lebih dari 400.000 MT masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total perusahaan PT BMPE sebesar 400.000 MT. Jadi total uang yang diterima (Mardani H Maming) sebesar Rp 51.300.000.000,00 (lima satu miliar tiga ratu juta rupiah,” kata Dwidjono saat membacakan pledoinya.
Dwidjono merincikan, uang itu diberikan kepada Mardani H Maming melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bendum PBNU tersebut.
Menurut Dwidjono ia menyetorkan uang kepada empat perusahaan yang terafiliasi oleh Mardani H Maming.
“Bahwa dari perkara terdakwa ini yang diterima oleh perusahaan terafiliasi bupati (Mardani H Maming) aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara,” jelas Dwidjono.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, AMPERA Desak KPK Periksa Mardani Maming Terkait Suap Izin Tambang
Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati.
Ia menerangkan, IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.
Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya.
Baca juga: Usut Aliran Dana Kasus Suap Ade Yasin, KPK Kembali Periksa Enam Pejabat Teras di Pemkab Bogor
Ini semua katanya atas perintah dan paksaan dari Mardani yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp 89 miliar.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan, aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Baca juga: Kasus Suap Bupati Ade Yasin, KPK Periksa Kontraktor Swasta hingga Mahasiswi
Mardani H Maming sendiri telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Juni 2022.
Mardani H Maming diperiksa oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut terkait dengan kasus suap izin usaha pertambangan dengan terdakwa Dwidjono.
Sementara itu Kuasa Hukum Ketua Mardani Maming, Irfan Idham mengatakan keterangan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo berubah-ubah.
Irfan merespons isi nota pembelaan Dwidjono saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022.
Baca juga: Ade Yasin Tersangka Suap dan Ditahan KPK, Proyek Penataan Cibinong Raya Tetap Berlanjut
“Keterangan Pak Dwi berubah-ubah. Semoga tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Irfan dikutip dari msn.com, Senin 13 Juni 2022.
Menurut Irfan, dalam bukti percakapan lewat WhatsApp antara Mardani H Maming dan terdakwa Dwidjono yang beredar luas, terdakwa Dwidjono menyatakan tidak ada data dan fakta soal penerimaan ke Mardani H Maming.
“Sekarang dinyatakan ada penerimaan, yang benar yang mana? Di situ kan sangat jelas pengakuan pak Dwi siapa saja pihak yang menginginkan pak Mardani masuk dalam perkara ini,” lanjut Irfan Idham.
Baca juga: Wasekjen PBNU: Terdakwa Sebut Mardani H. Maming Tidak Terima Gratifikasi Adalah Fakta Penting
Dwidjono menyebut eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terlibat sejumlah dugaan korupsi terkait perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP. '
Ia membeberkan kasus-kasus itu dalam pembacaan nota pembelaan.
Dwidjono sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Pratama Karya Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).