Kasus Suap
Sidang Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Pledoi Terdakwa Dwidjono Sebut Dirinya Dipaksa Salah
Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya
Sementara itu Kuasa Hukum Ketua Mardani Maming, Irfan Idham mengatakan keterangan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo berubah-ubah.
Irfan merespons isi nota pembelaan Dwidjono saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022.
Baca juga: Ade Yasin Tersangka Suap dan Ditahan KPK, Proyek Penataan Cibinong Raya Tetap Berlanjut
“Keterangan Pak Dwi berubah-ubah. Semoga tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Irfan dikutip dari msn.com, Senin 13 Juni 2022.
Menurut Irfan, dalam bukti percakapan lewat WhatsApp antara Mardani H Maming dan terdakwa Dwidjono yang beredar luas, terdakwa Dwidjono menyatakan tidak ada data dan fakta soal penerimaan ke Mardani H Maming.
“Sekarang dinyatakan ada penerimaan, yang benar yang mana? Di situ kan sangat jelas pengakuan pak Dwi siapa saja pihak yang menginginkan pak Mardani masuk dalam perkara ini,” lanjut Irfan Idham.
Baca juga: Wasekjen PBNU: Terdakwa Sebut Mardani H. Maming Tidak Terima Gratifikasi Adalah Fakta Penting
Dwidjono menyebut eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terlibat sejumlah dugaan korupsi terkait perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP. '
Ia membeberkan kasus-kasus itu dalam pembacaan nota pembelaan.
Dwidjono sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Pratama Karya Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).