ASO
DPR RI Mendukung Peralihan Siaran TV Analog ke Digital, Pemerintah Bagikan STB Gratis
Pemerintah saat ini sedang berjuang keras menyukseskan program peralihan TV analog ke digital, untuk itu STB gratis pun dibagi gratis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siaran TV analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022 mendatang.
Peralihan siaran TV analog menuju siaran TV digital telah dituang dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Baca juga: Selain untuk Hiburan dan Informasi, Migrasi TV Digital Membantu Masyarakat saat Terjadi Bencana Alam
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, batas akhir tersebut dicapai secara bertahap, yaitu: 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022.
Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa ASO termasuk bentuk melaksanakan pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan saat Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo Bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung secara hybrid di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (21/04/2022).
Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Punya Kesamaan Kisah dengan Starla di Sinetron Cinta Setelah Cinta, Diselingkuhi?
“Tahun 2020 yang lalu, presiden telah menginstruksikan beberapa hal terkait dengan percepatan transformasi digital Indonesia,” ujar Rosarita Niken.
Ia menjelaskan, arahan terkait percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun.
Niken mengatakan, bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur tersebut, pihaknya melakukan penataan frekuensi.
Baca juga: Perhatian! Siaran TV Analog Dimatikan Sepenuhnya 2 November 2022, Buruan yang Belum Memiliki STB
Salah satu cara adalah dengan penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya beralih menuju siaran TV digital. Hal tersebut merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.
“Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata,” ujar Rosarita Niken.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menegaskan, pihaknya mendukung penuh migrasi ke siaran TV digital.
Meutya yakin, beragam manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung pasti didapatkan masyarakat dan negara dengan migrasi tersebut.
“Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV digital mendorong keragaman konten. Dengan demikian ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan,” ujar Meutya.
Selain keragaman konten, ia berharap dengan peralihan ke siaran TV digital dapat memunculkan keragaman kepemilikan.
