ASO

DPR RI Mendukung Peralihan Siaran TV Analog ke Digital, Pemerintah Bagikan STB Gratis

Pemerintah saat ini sedang berjuang keras menyukseskan program peralihan TV analog ke digital, untuk itu STB gratis pun dibagi gratis.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid sangat mendukung program siaran TV digital karena memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. 

Hal tersebut berguna untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian dapat lebih mudah masuk.  

“Indonesia memiliki lebih dari 270 juta penduduk. Sebetulnya hanya dikuasai beberapa gelintir, terkait yang punya hal untuk menayangkan sesuatu,” ujar Meutya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menetapkan pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital Teresterial Tahun 2021. Penetapan itu merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penyiaran dan implementasi Analog Switch Off (ASO) untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menetapkan pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital Teresterial Tahun 2021. Penetapan itu merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penyiaran dan implementasi Analog Switch Off (ASO) untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Dengan digitalisasi, pihaknya berharap dapat lebih banyak lagi kanal, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal untuk seorang pemilik stasiun TV. 

Dalam acara tersebut, juga membahas topik bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin (RTM).

STB merupakan perangkat atau alat yang dipasang agar TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan STB tidak untuk semua orang. 

Bantuan tersebut hanya diperuntukan bagi RTM yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima. 

Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Dengan demikian diberitahukan tidak ada pendaftaran atau antrian mendapatkan STB bantuan. 

“Bantuan STB gratis ini berasal dari penyelenggara MUX, baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021,” ujar Niken.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved