PPDB
Apa itu PPDB Bersama DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK? Simak Pendaftaran Mulai 13 Juni 2022
PPDB Bersama yaitu PPDB yang melibatkan sekolah swasta, khususnya SMA dan SMK dalam PPDB Bersama-sama dengan sekolah Negeri.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
3. Penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 jenjang SMP/sederajat yang masih aktif
4. Bersedia tidak pindah ke sekolah lain selama 3 tahun sekolah dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup pada SMA tempat CPDB diterima
5. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya
6. Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022
Tahap dan Cara Daftar PPDB Bersama 2022
1. Masuk tahap pengajuan akun, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Isi formulir secara daring
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
5. Masuk tahap aktivasi PIN/token, akses laman https://ppdb.jakarta.go.id
6. Klik tombol Aktivasi lalu input Nomor Peserta (dari sistem Sidanira) dan Token untuk PPDB SMA
Ganti PIN/Token dengan password
7. Setelah PIN/Token diaktivasi, masuk ke tahap memilih peminatan di sekolah tujuan, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
8. Login dengan cara input nomor peserta dan password
9. Pilih peminatan di sekolah tujuan
10. Cetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan
11. Orang tua atau siswa yang sudah memilih peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi
12. PPDB dengan bukan laman https://ppdb.jakarta.go.id
13. Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
14. Klik menu seleksi lalu lihat peminatan di sekolah pilihan.
15. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap 1 masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.
Jika diterima di sekolah tujuan, CPDB wajib lapor diri secara daring di laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.
Jika sudah lapor diri, kamu tidak bisa ikut jalur PPDB lainnya.
Peserta PPDB Bersama yang tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa ikut proses PPDB jalur lainnya. Kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap 2.
Jika belum lulus di Tahap 1, kamu masih bisa ikut PPDB Bersama Tahap 2.
PPDB Bersama Tahap 2 akan dilaksanakan pada SMA swasta yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan Tahap 1.
Tata cara pendaftarannya sama dengan Tahap 2. (*)