PPDB

Apa itu PPDB Bersama DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK? Simak Pendaftaran Mulai 13 Juni 2022

PPDB Bersama yaitu PPDB yang melibatkan sekolah swasta, khususnya SMA dan SMK dalam PPDB Bersama-sama dengan sekolah Negeri.

PPDB Jakarta
Syarat dan jadwal PPDB Bersama DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PPDB Bersama Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK Tahap 1 dan Tahap 2 dibuka mulai 13 Juni 2022, apa saja yang perlu disiapkan? 

PPDB Bersama yaitu PPDB yang melibatkan sekolah swasta, khususnya SMA dan SMK dalam PPDB Bersama-sama dengan sekolah Negeri.

PPDB Bersama adalah mekanisme PPDB Jakarta 2022 jalur afirmasi dengan pelibatan SMA dan SMK swasta.

Ada 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi yang tersedia untuk calon peserta didik baru (CPDB) di PPDB Bersama 2022.

Peluang CPDB diterima di sekolah tujuan ditentukan berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan kelurahan sekolah.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SD, Pemilihan Sekolah Mulai 13-15 Juni 2022

PPBD Bersama merupakan upaya perluasan akses melalui penambahan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh swasta.

Siapa saja yang bisa ikut? 

- CPDB penerima KJP plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif dan belum diterima PPDB reguler.

- Tidak ada tes tambahan bila diterima pada PPDB Bersama.

- Sekolah swasta yang tergabung adalah yang memiliki indeks prestasi 40-90 yang diukur dari output sekolah, kualitas guru, akreditasi dan kualitas sarpras

CPDB yang diterima pada sekolah swasta tidak dipungut biaya apapun pampai dengan lulus sekolah selama 3 tahin termasuk juga uang pangkal.

Apabila CPBD sudan diterima pada PPDB Bersama tidak data mengikuti jalur lainnya pada PPDB Reguler baik jenjang SMA atau SMK.

Sama seperti apabila diterima pada SMA Negeri atai SMK Negeri tidak mengikuti PPDB jalur lainnya.

Baca juga: PPDB Jenjang SD di Kota Tangerang Digelar Mulai 13 Juni 2022 Pekan Depan

Apakah CPBD yang diterima pada PPDB Bersama boleh melakukan mutasi?

CPDB yang diterima melalui PPDB Bersama membuat Pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak mengajukan mutasi ke Satuan Pendidikan lainnya selama 3 tahun.

Cara seleksi

Dalam jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:

Jenjang SMA 

- Berdasarkan Prioritas zona

- Urutan pilihan sekolah 

- Waktu mendaftar

Jenjang SMK

- Total pembobotan indeks prestasi

- Urutan pelihan sekolah

- Waktu mendaftar

Apakah SPDB bisa memilih sekolah Negeri?

Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 peminatan di 1 sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.

Jenjang SMA

PPDB Bersama tahap I

- CPDB dapat memilih paling banyak 3 peminatan.

- Pilih 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan sesuai dafter zona sekolah yang telah ditetapkan.

PPDB Bersama tahap II

Pilih 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan sesuai dafter zona sekolah yang telah ditetapkan

PPDB Tahap akhir

CPDB dapat memilih paling banyak 3 peminatan. Pilih 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan

Jenjang SMK

PPDB Bersama tahap I

Paling banyak 3 kompetensi keahlian dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atai pada sekolah swasta yang berbeda

PPDB Bersama tahap II

Paling banyak 3 kompetensi keahlian dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atai pada sekolah swasta yang berbeda

PPDB Bersama tahap Akhir

Paling banyak 3 kompetensi keahlian dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atai pada sekolah swasta yang berbeda. 

Syarat Pendaftar PPDB Bersama Jakarta 2022

1. Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan

2. Catatan Sipil DKI Jakarta sebelum atau per 1 Juni 2022

3. Penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 jenjang SMP/sederajat yang masih aktif

4. Bersedia tidak pindah ke sekolah lain selama 3 tahun sekolah dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup pada SMA tempat CPDB diterima

5. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya

6. Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022

Tahap dan Cara Daftar PPDB Bersama 2022

1.  Masuk tahap pengajuan akun, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id

2. Klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

3. Isi formulir secara daring

4. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

5. Masuk tahap aktivasi PIN/token, akses laman https://ppdb.jakarta.go.id

6. Klik tombol Aktivasi lalu input Nomor Peserta (dari sistem Sidanira) dan Token untuk PPDB SMA
Ganti PIN/Token dengan password

7. Setelah PIN/Token diaktivasi, masuk ke tahap memilih peminatan di sekolah tujuan, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id

8. Login dengan cara input nomor peserta dan password

9. Pilih peminatan di sekolah tujuan

10. Cetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan

11. Orang tua atau siswa yang sudah memilih peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi

12. PPDB dengan bukan laman https://ppdb.jakarta.go.id

13. Pilih jenjang dan jalur yang sesuai

14. Klik menu seleksi lalu lihat peminatan di sekolah pilihan.

15. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap 1 masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.

Jika diterima di sekolah tujuan, CPDB wajib lapor diri secara daring di laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.

Jika sudah lapor diri, kamu tidak bisa ikut jalur PPDB lainnya.

Peserta PPDB Bersama yang tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa ikut proses PPDB jalur lainnya. Kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap 2. 

Jika belum lulus di Tahap 1, kamu masih bisa ikut PPDB Bersama Tahap 2.

PPDB Bersama Tahap 2 akan dilaksanakan pada SMA swasta yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan Tahap 1.

Tata cara pendaftarannya sama dengan Tahap 2. (*)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved