PPDB
Apa itu PPDB Bersama DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK? Simak Pendaftaran Mulai 13 Juni 2022
PPDB Bersama yaitu PPDB yang melibatkan sekolah swasta, khususnya SMA dan SMK dalam PPDB Bersama-sama dengan sekolah Negeri.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PPDB Bersama Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK Tahap 1 dan Tahap 2 dibuka mulai 13 Juni 2022, apa saja yang perlu disiapkan?
PPDB Bersama yaitu PPDB yang melibatkan sekolah swasta, khususnya SMA dan SMK dalam PPDB Bersama-sama dengan sekolah Negeri.
PPDB Bersama adalah mekanisme PPDB Jakarta 2022 jalur afirmasi dengan pelibatan SMA dan SMK swasta.
Ada 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi yang tersedia untuk calon peserta didik baru (CPDB) di PPDB Bersama 2022.
Peluang CPDB diterima di sekolah tujuan ditentukan berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan kelurahan sekolah.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SD, Pemilihan Sekolah Mulai 13-15 Juni 2022
PPBD Bersama merupakan upaya perluasan akses melalui penambahan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh swasta.
Siapa saja yang bisa ikut?
- CPDB penerima KJP plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif dan belum diterima PPDB reguler.
- Tidak ada tes tambahan bila diterima pada PPDB Bersama.
- Sekolah swasta yang tergabung adalah yang memiliki indeks prestasi 40-90 yang diukur dari output sekolah, kualitas guru, akreditasi dan kualitas sarpras
CPDB yang diterima pada sekolah swasta tidak dipungut biaya apapun pampai dengan lulus sekolah selama 3 tahin termasuk juga uang pangkal.
Apabila CPBD sudan diterima pada PPDB Bersama tidak data mengikuti jalur lainnya pada PPDB Reguler baik jenjang SMA atau SMK.
Sama seperti apabila diterima pada SMA Negeri atai SMK Negeri tidak mengikuti PPDB jalur lainnya.
Baca juga: PPDB Jenjang SD di Kota Tangerang Digelar Mulai 13 Juni 2022 Pekan Depan
Apakah CPBD yang diterima pada PPDB Bersama boleh melakukan mutasi?
CPDB yang diterima melalui PPDB Bersama membuat Pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak mengajukan mutasi ke Satuan Pendidikan lainnya selama 3 tahun.
Cara seleksi
Dalam jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
Jenjang SMA
- Berdasarkan Prioritas zona
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jenjang SMK
- Total pembobotan indeks prestasi
- Urutan pelihan sekolah
- Waktu mendaftar
Apakah SPDB bisa memilih sekolah Negeri?
Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 peminatan di 1 sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.
Jenjang SMA
PPDB Bersama tahap I
- CPDB dapat memilih paling banyak 3 peminatan.
- Pilih 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan sesuai dafter zona sekolah yang telah ditetapkan.
PPDB Bersama tahap II
Pilih 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan sesuai dafter zona sekolah yang telah ditetapkan
PPDB Tahap akhir
CPDB dapat memilih paling banyak 3 peminatan. Pilih 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan
Jenjang SMK
PPDB Bersama tahap I
Paling banyak 3 kompetensi keahlian dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atai pada sekolah swasta yang berbeda
PPDB Bersama tahap II
Paling banyak 3 kompetensi keahlian dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atai pada sekolah swasta yang berbeda
PPDB Bersama tahap Akhir
Paling banyak 3 kompetensi keahlian dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atai pada sekolah swasta yang berbeda.
Syarat Pendaftar PPDB Bersama Jakarta 2022
1. Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
2. Catatan Sipil DKI Jakarta sebelum atau per 1 Juni 2022
3. Penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 jenjang SMP/sederajat yang masih aktif
4. Bersedia tidak pindah ke sekolah lain selama 3 tahun sekolah dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup pada SMA tempat CPDB diterima
5. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya
6. Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022
Tahap dan Cara Daftar PPDB Bersama 2022
1. Masuk tahap pengajuan akun, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Isi formulir secara daring
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
5. Masuk tahap aktivasi PIN/token, akses laman https://ppdb.jakarta.go.id
6. Klik tombol Aktivasi lalu input Nomor Peserta (dari sistem Sidanira) dan Token untuk PPDB SMA
Ganti PIN/Token dengan password
7. Setelah PIN/Token diaktivasi, masuk ke tahap memilih peminatan di sekolah tujuan, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
8. Login dengan cara input nomor peserta dan password
9. Pilih peminatan di sekolah tujuan
10. Cetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan
11. Orang tua atau siswa yang sudah memilih peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi
12. PPDB dengan bukan laman https://ppdb.jakarta.go.id
13. Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
14. Klik menu seleksi lalu lihat peminatan di sekolah pilihan.
15. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap 1 masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.
Jika diterima di sekolah tujuan, CPDB wajib lapor diri secara daring di laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.
Jika sudah lapor diri, kamu tidak bisa ikut jalur PPDB lainnya.
Peserta PPDB Bersama yang tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa ikut proses PPDB jalur lainnya. Kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap 2.
Jika belum lulus di Tahap 1, kamu masih bisa ikut PPDB Bersama Tahap 2.
PPDB Bersama Tahap 2 akan dilaksanakan pada SMA swasta yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan Tahap 1.
Tata cara pendaftarannya sama dengan Tahap 2. (*)