PPDB

Apa itu PPDB Bersama DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK? Simak Pendaftaran Mulai 13 Juni 2022

PPDB Bersama yaitu PPDB yang melibatkan sekolah swasta, khususnya SMA dan SMK dalam PPDB Bersama-sama dengan sekolah Negeri.

PPDB Jakarta
Syarat dan jadwal PPDB Bersama DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PPDB Bersama Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK Tahap 1 dan Tahap 2 dibuka mulai 13 Juni 2022, apa saja yang perlu disiapkan? 

PPDB Bersama yaitu PPDB yang melibatkan sekolah swasta, khususnya SMA dan SMK dalam PPDB Bersama-sama dengan sekolah Negeri.

PPDB Bersama adalah mekanisme PPDB Jakarta 2022 jalur afirmasi dengan pelibatan SMA dan SMK swasta.

Ada 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi yang tersedia untuk calon peserta didik baru (CPDB) di PPDB Bersama 2022.

Peluang CPDB diterima di sekolah tujuan ditentukan berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan kelurahan sekolah.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SD, Pemilihan Sekolah Mulai 13-15 Juni 2022

PPBD Bersama merupakan upaya perluasan akses melalui penambahan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh swasta.

Siapa saja yang bisa ikut? 

- CPDB penerima KJP plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif dan belum diterima PPDB reguler.

- Tidak ada tes tambahan bila diterima pada PPDB Bersama.

- Sekolah swasta yang tergabung adalah yang memiliki indeks prestasi 40-90 yang diukur dari output sekolah, kualitas guru, akreditasi dan kualitas sarpras

CPDB yang diterima pada sekolah swasta tidak dipungut biaya apapun pampai dengan lulus sekolah selama 3 tahin termasuk juga uang pangkal.

Apabila CPBD sudan diterima pada PPDB Bersama tidak data mengikuti jalur lainnya pada PPDB Reguler baik jenjang SMA atau SMK.

Sama seperti apabila diterima pada SMA Negeri atai SMK Negeri tidak mengikuti PPDB jalur lainnya.

Baca juga: PPDB Jenjang SD di Kota Tangerang Digelar Mulai 13 Juni 2022 Pekan Depan

Apakah CPBD yang diterima pada PPDB Bersama boleh melakukan mutasi?

CPDB yang diterima melalui PPDB Bersama membuat Pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak mengajukan mutasi ke Satuan Pendidikan lainnya selama 3 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved