Berita Jakarta

Lecehkan Masyarakat Minang, Wakil Ketua MUI Desak Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Nasi Padang Babi

Anwar Abbas mengatakan polisi harus bertindak cepat agar permasalahan tersebut tidak sampai berlarut-larut.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
ibadah.co.id
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan pengurus Waketum MUI Anwar Abbas 

WARTAKOTALIVE.COM, BALAIKOTA-- Aparat kepolisian diminta untuk bertindak cepat menangani kasus nasi padang babi yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang belakangan ramai dibicarakan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan polisi harus bertindak cepat agar permasalahan tersebut tidak sampai berlarut-larut.

“Saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” ujarnya, berdasar keterangan tertulis, Jumat (9/6/2022).

Tidak hanya itu, pengusaha yang membuat olahan kuliner dengan bahan dasar daging babi tersebut juga diminta agar segera dibawa ke pengadilan.

Baca juga: UMKM Raup Untung dari Ajang Formula E, Gembong Tak Percaya, Minta Pemprov DKI Umumkan Angkanya

“Yang bersangkutan telah melakukan praktek tidak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang itu sendiri,” ungkap Anwar.

Putra Minangkabau tersebut beralasan apa yang dilakukan pengusaha restoran itu telah menyakiti hati masyarakat Minang yang menghormati adat maupun ajaran agamanya.

“Saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang minang atau Padang itu punya falsafah dimana adat bersendi syara' dan syara' bersendi kitabullah,” tuturnya.

Pasalnya apa yang dilakukan oleh si pengusaha restoran telah mengangkangi dan merendahkan adat dan ajaran agama yang selama ini dihormati oleh orang minang atau padang.

Sebelumnya kehadiran nasi babiambo dianggap bisa merusak citra nasi Padang karena menjual menu masakan daging babi.

Pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar, di mana ada aneka masakan minang non halal seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, nasi ramas babiambo dan menu lainnya.

Baca juga: Nasi Babiambo di Kelapa Gading Jual Daging Babi, Legislator Asal Minang Marah, Minta Anies Tutup

Dikecam legislator asal Minang

Sebelumnya, legislator asal Minang kesal dengan kehadiran Nasi Babiambo karena dianggap bisa merusak citra nasi Padang. Sebab restoran yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu menjual menu masakan daging babi.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku kaget dan prihatin dengan kabar tersebut.

Bahkan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar, di mana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu lainnya.

Baca juga: Virus Mulut dan Kuku Ditularkan Lewat 3 Cara, Dinas KPKP Minta Peternak Babi Waspada

Baca juga: Didemo soal Perdagangan Daging Anjing, Gibran Pusing: Kalau Tidak Boleh Jualan Gugug Solusinya Apa?

“Bahkan dalam keterangan di akun Istagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia,” ujar Guspardi dari Fraksi PAN berdasarkan rilisnya, Jumat (10/5/2022).

Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menu yang ada merupakan produk kuliner dari Minangkabau, dan dipastikan makanan yang halal.

Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau,” ucapnya.

Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).

Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.

Baca juga: Selain Konvoi di Jalan, Khilafatul Muslimin Rajin Sebarkan Ideologi Khilafah ke Sekolah-sekolah

Baca juga: Novel Pastikan PA 212 Masih Bersikap Netral, Tunggu Penetapan KPU dan Ijtima Ulama soal Capres 2024

“Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” tegasnya.

Guspardi mengatakan, penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.

Untuk itu dia meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya.

“Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,” jelasnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved