Pemilu 2024

Bawaslu Minta KPU Berikan Waktu Tak Kurang dari 10 Hari untuk Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta durasi tak kurang dari 10 hari kalender untuk penyelesaian sengketa pemilu.

bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU, untuk meminta kelonggaran waktu penyelesaian sengketa Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU, untuk meminta kelonggaran waktu penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menetapkan masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung dalam waktu enam hari.

Bawaslu meminta durasi tak kurang dari 10 hari kalender untuk penyelesaian sengketa pemilu.

Baca juga: Pemilih Hantu Muncul Tiap Pemilu, Legislator PDIP Usul Ada Kementerian yang Urus Data Kependudukan

"Kita tunggu saja semoga 10 hari, kita yakin teman-teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat," kata Bagja, ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Bagja berharap, keputusan durasi penyelesaian sengketa tersebut bisa dihasilkan sebelum dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022.

"Sebelum 14 Juni 2022. Hari kalender kita akan pakai untuk ketemu, ngobrol, kita akan lakukan."

"Saya punya keyakinan positif untuk ini ketemu," ucapnya.

Tidak Reasonable

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) keberatan dengan usulan KPU soal durasi penanganan sengketa Pemilu 2024.

Dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menetapkan masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung dalam waktu enam hari.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, waktu enam hari untuk menyelesaikan sengketa pemilu adalah hal yang tidak wajar.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Jokowi: Masih Terkendali, Pegangannya Positivity Rate

Sebab, durasi enam hari tersebut terbagi beberapa tahapan, seperti pendaftaran, dilanjutkan durasi tiga hari untuk perbaikan berkas yang jadi hak pemohon dan tidak bisa diganggu gugat.

Kemudian, proses mediasi pada hari keempat, hari kelima dilanjutkan proses ajudikasi, di mana Bawaslu harus mendengar keterangan pemohon, termohon, dan ahli, lalu hari terakhir adalah pembuktian.

"Kami agak keberatan enam hari, dan kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu, ini reasonable apa tidak? Menurut kami tidak reasonable," kata Bagja, ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Suhu Politik Biasanya Naik Saat Tahapan Pemilu Dimulai, Termasuk Hubugan KPU dengan Bawaslu

Bagja menjelaskan, proses ajudikasi yang sedemikian rupa cukup berat untuk dilakukan hanya dalam waktu sehari. Apalagi jika terdapat 2-3 kasus harus diselesaikan dalam waktu yang sama.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta paling tidak durasi 10 hari untuk penyelesaian sengketa pemilu. Hal tersebut yang kini sedang dibicarakan dengan KPU.

Mengingat, kata Bagja, dalam UU Pemilu disebutkan penyelesaian sengketa pemilu tertuang paling lama 12 hari kalender, dari sejak laporan sengketa diterima.

Baca juga: Sekjen PKS: Kalau Enggak Punya Mental Pemenang, Enggak Usah Berkoalisi dengan Kami

"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari keenam, apakah bisa dengan itu?"

"Ini yang kami keberatan dengan itu, karena proses pembuktian ajudikasi hanya satu hari."

"Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau enam hari agak tidak mungkin bagi kami," beber Bagja. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved