Pemilu 2024
Bawaslu Minta KPU Berikan Waktu Tak Kurang dari 10 Hari untuk Selesaikan Sengketa Pemilu 2024
Bawaslu meminta durasi tak kurang dari 10 hari kalender untuk penyelesaian sengketa pemilu.
bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU, untuk meminta kelonggaran waktu penyelesaian sengketa Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta paling tidak durasi 10 hari untuk penyelesaian sengketa pemilu. Hal tersebut yang kini sedang dibicarakan dengan KPU.
Mengingat, kata Bagja, dalam UU Pemilu disebutkan penyelesaian sengketa pemilu tertuang paling lama 12 hari kalender, dari sejak laporan sengketa diterima.
Baca juga: Sekjen PKS: Kalau Enggak Punya Mental Pemenang, Enggak Usah Berkoalisi dengan Kami
"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari keenam, apakah bisa dengan itu?"
"Ini yang kami keberatan dengan itu, karena proses pembuktian ajudikasi hanya satu hari."
"Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau enam hari agak tidak mungkin bagi kami," beber Bagja. (Danang Triatmojo)
Rekomendasi untuk Anda