Penyakit mulut dan kuku
Sudin KPKP Jakarta Selatan Sediakan Lahan Karantina Hewan Kurban di Kawasan Mampang
aturan karantina berlaku terhadap hewan kurban yang berasal dari luar DKI Jakarta guna mencegah penyakit mulut dan kuku
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Lahan untuk Karantina Hewan Kurban Disediakan Pemkot Jaksel, Lokasi di Mampang
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah lahan disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan guna mengarantina hewan kurban selama 14 hari.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan menuturkan, hal itu dilakukan sebelum diperjualbelikan jelang Iduladha 2022.
Adapun Hari Raya Kurban dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya atau tahun ini jatuh pada 9 Juli.
"Para pedagang yang mau berjualan hewan kurban, kita bikin atau sediakan tempat kosong di wilayah Mampang untuk sebagai tempat karantina selama 14 hari," katanya, dalam keterangan yang diterima pada Rabu (8/6/2022).
Ia mengatakan, aturan karantina berlaku terhadap hewan kurban yang berasal dari luar DKI Jakarta guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Pengendalian Mutu Hewan Kurban Diperketat
Hasudungan memperkirakan sebanyak 500 ekor hewan kurban dapat ditampung di lahan kosong itu.
"Mekanisme karantina, itu nanti harus ada surat kesehatan hewan dari daerah pengiriman hewan. Kemudian di cek keaslian surat serta ciri jenis hewan (kambing dan sapi)," tutur dia.
Selain itu, hewan kurban seperti sapi atau kambing yang akan dikarantina harus dilakukan pengecekan.
Pihaknya yang berjaga di lokasi tempat karantina akan mengeluarkan surat keterangan bahwa hewan kurban itu telah dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, petugas Sudin KPKP yang ada di lokasi tersebut menempelkan stiker sesuai dengan jumlah hewan kurban.
"Kemudian lokasi (kandang berjualan). Kemudian kita jelaskan hewan itu sehat," kata dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah tersebut.
Antisipasi dilakukan karena wabah PMK telah melanda hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Oleh sebab itu, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).