Opini
PPDB Ramah Anak : Profesional, adil dan berintegritas
PPDB disebutkan pelaksanaannya harus objektif, transparan dan akuntable. PPDB yang profesional, adil dan berintegritas menjadi keharusan.
Sehingga akhirnya terjebak pada praktek-praktek non prosuderal. Yang pada akhirnya membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi ini bagi kepentingan lainnya.
Padahal juga disebutkan dalam Pasal 8 Perda Kota Layak Anak bawa salah satu bentuk keramahan yang harus dihadirkan orang dewasa pada anak adalah memberi contoh hal-hal yang baik dan positif.
Pada akhirnya proses PPDB dapat dijadikan salah satu tolak ukur tentang sejauh mana eksekutif dan legislatif
telah menjalankan amanahnya, untuk :
Pertama, menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Kedua, menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat.
Semoga PPDB Kota Depok di setiap jenjang pendidikan dapat berjalan baik. Menghadirkan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi kepentingan terbaik anak.