Opini

PPDB Ramah Anak : Profesional, adil dan berintegritas

PPDB disebutkan pelaksanaannya harus objektif, transparan dan akuntable. PPDB yang profesional, adil dan berintegritas menjadi keharusan.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PPDB Ramah Anak : Profesional, adil dan berintegritas 

Penulis:  Farida Rachmayanti, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda )

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - PPDB Ramah Anak : Profesional, adil dan berintegritas.

PPDB kembali mulai dilaksanakan di Bulan Juni ini. Dalam perjalanan dari waktu ke waktu kualitasnya harus terus ditingkatkan, karena ini bagian dari hajat kepentingan anak.

Apalagi bagi Kota Depok yang komitmen dan terus berproses menghadirkan sistem pelayanan publik yg ramah anak. Karenanya keberadaan PPDB yang profesional, adil dan berintegritas menjadi keharusan.

Atau istilah dalam peraturan perundangan tentang PPDB disebutkan pelaksanaannya harus objektif, transparan dan akuntable.

Kita mendorong eksekutif untuk mewujudkannya. Demikian juga dengan legislatif, berperan optimal untuk proses pengawasannya.

Baca juga: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diciduk di Lampung, Tinggal di Rumah Warga, Mengaku Investor Ikan

Dalam Perda Kota Depok No. 15 bahwa Penyelenggaraan Kota Layak Anak harus memegang prinsip, diantaranya
pertama, tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum.

Dalam konteks PPDB maka pengelolaannya harus "good governance". Sistem on line yang dibuat dipastikan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Misal masalah pengukuran zonasi.

Kedua, non - diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal
kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak.

Bahwa PPDB harus dipastikan bisa diakses semua pihak. Sistem dan aturan yg telah disepakati berlaku untuk ditaati semua pihak. Tanpa memilah dan memilih.

Ketiga, kepentingan terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

Nilai-nilai integritas, kredibilitas, kompetitif harus dijadikan bingkai dalam proses ini. Karena PPDB bukan sekedar hal teknis masalah diterima atau tidak diterima. Namun ada hal lain yang anak belajar nilai kehidupan darinya.

Itulah sebab, dalam Pasal 19 Ayat 3 Perda Kota Layak Anak mengamanatkan Pemerintah Kota wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan. Salah satunya adalah terselenggaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) on line yang bersih dan adil.

Tentu pemerintah -baik eksekutif dan legislatif- tidak bisa sendiri. Semua pemangku kepentingan anak harus terlibat. Dari mulai orang tua, keluarga dan juga masyarakat.

Misalnya ada beberapa orang tua dan keluarga yg memandang sekolah negeri dan sekolah favorit adalah segalanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved