Kebakaran

Mery Anastasia, Terdakwa Pembakaran Bengkel di Tangerang, Jalani Sidang dengan Dukungan Bayi Kecil

Mary Anastasia, terdakwa pembakar bengkel yang menewaskan tiga orang di Tangerang, beberapa waktu lalu bersedih karena hrus masuk bui.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Mery Anastasia tegar menjalani sidang di PN Tangerang berkat kehadiran bayi kecilnya, Selasa (7/6/2022). Mery didakwa membakar bengkel motor di Tangerang yang menewaskan tiga orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Terdakwa pembakaran bengkel sekaligus rumah di Tangerang yang menewaskan tiga orang, Mery Anastasia (30), sempat ditempatkan di bangsal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat tengah berbadan dua.

Hal tersebut diungkapkan Mery saat menghadiri langsung sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Pedagang Sate Taichan Resah Lokasi Dagang Pindah ke Senayan City, Berdagang saat Mall Tutup

Menurut Mery, dirinya dimasukan ke bangsal penuh dengan ODGJ di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh pihak kepolisian.

"Jadi saya diperiksa dulu di Polsek Jatiuwung baru dibawa ke RS Polri Kramat Jati, tapi saya langsung dimasukan ke bangsal yang di sana penuh dengan orang yang benar-benar gila," ujar Mery dalam persidangan.

"Saya sangat shock, padahal polisi bilangnya mau cek kesehatan saya secara psikologis," imbuhnya.

Saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Mery mengaku tidak mengetahui alasan pihak kepolisian memasukannya ke bangsal ODGJ.

Baca juga: Alasan Menkominfo RI Bahas Kerja Sama di Sektor Infrastruktur Digital dengan Duta Besar Uni Eropa

Menurut Mery, dirinya mendekam di bangsal ODGJ RS Polri Kramat Jati selama 40 hari, dengan kondisi saat itu tengah hamil muda.

Kemudian saat masih berada di rumah sakit, Mery dijemput oleh pihak kepolisian untuk dibawa menuju lokasi konferensi pers dengan awak media.

"Saat dimasukan ke RS Polri Kramat Jati, saya kondisinya sedang hamil dan ditahan selama 40 hari," ungkapnya.

"Saat di pertengahan waktu selama di rumah sakit, saya tahu jelasnya ditetapkan sebagai tersangka itu ketika saya dibawa ke rilis pihak kepolisian," terang Mery.

Baca juga: Ini Arti Nama Don Azaiah Jan Verhaag, Anak Kedua Jessica Iskandar

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat menegaskan, akan mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, penempatan Mery ke bangsal ODGJ, lantaran pihak kepolisian belum memiliki keyakinan untuk menetapkan Mery sebagai tersangka saat itu.

"Soal Mery ditempatkan ke Rumah Sakit Jiwa selama 40 hari, kami tidak hanya ke Komnas Anak, tapi kami akan mempublish ini ke Komisi Nasional secara umum, sampai Komnas HAM, barang kali ini sering terjadi di sekitar kita," tambahnya.

Mery Anastasia saat ingin menjalani sidang di PN Tangerang.
Mery Anastasia saat ingin menjalani sidang di PN Tangerang. (warta kota/gilbert sem sandro)

"Karena ada keragu-raguan dari pihak kepolisian untuk mengatakan dia sebagai tersangka, karena (polisi) belum bisa melakukan gelar perkara, jadi ditaroh lah dia ke Rumah Sakit Jiwa di RS Kramat Jati," tegasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak menunjukkan sisi kemanusiaan lantaran menyatukan manusia normal dengan ODGJ.

Baca juga: Kurang dari Lima Bulan Sejak Uji Coba Komersial, Pemesanan GoRide Electric Naik Dua Kali Lipat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved