Kapolri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik Terhadap AKBP Raden Brotoseno, Juga Revisi Perkap
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal meninjau kembali putusan sidang etik bekas narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan Sigit, usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: EMPAT Alasan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Salah Satunya Kasus di 70 Negara Masih Meningkat
Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat, terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi."
"Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," tutur Sigit.
Baca juga: Sekjen PDIP: Hubungan Megawati dan Jokowi Mendalam, Dilandasi Hubungan Batin yang Kuat
Sigit kemudian menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi menyelesaikan kasus tersebut. Dirinya pun berbincang dengn berbagai pihak, seperti Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020.
Caranya, kata dia, pihaknya segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Di Tengah Gosip Hubungan Renggang, Jokowi dan Megawati Ngobrol di Istana
"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut, kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian."
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.
Sigit menambahkan, revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan peninjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno.
Baca juga: Prabowo: Begitu Kita Tinggalkan Pancasila, Negara Ini Bubar
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri, untuk meminta adanya peninjauan kembali, atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno."
"Tentunya keputusan tertentu kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," bebernya.
Namun begitu, ia memastikan revisi Perkap ini nantinya bakal mengundang sejumlah ahli agar transparan.