TNI Terbuka KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101, tapi Tunggu Audit BPK

TNI juga masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara kasus tersebut.

TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pihaknya terbuka jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pihaknya terbuka jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.

TNI juga masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara kasus tersebut.

"Sebetulnya kita juga menunggu (audit BPK), kan ada salah satu tanggung jawab BPK RI."

Baca juga: Polisi Ciduk Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Diduga Sebar Hoaks Hingga Bikin Gaduh

"Jadi kita masih terbuka kok, kita masih terbuka kalau memang ternyata dari KPK kan masih melanjutkan ya," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika juga mempersilakan BPK untuk menyampaikan kepada publik, apabila proses auditnya telah rampung. Hingga saat ini TNI masih menunggu keputusan dari BPK.

"Kalau dari BPK RI sesuai dengan memang salah satu kewajiban dari BPK, kemudian harus menyampaikan ke publik apa pun hasilnya kita pasti terbuka."

Baca juga: Jabat Kabid Organisasi dan Kader, Yusuf Lakaseng Sebut Partai Perindo Jawaban Politik

"Kita terbuka, tapi yang jelas sekarang kita menunggu keputusan dari BPK RI," paparnya.

Andika memastikan TNI mengikuti keputusan BPK agar sejalan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Oleh karena itu, pihaknya terbuka dan siap berkoordinasi, termasuk dengan KPK, untuk mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Densus 88 Pastikan Penemuan Bahan Peledak dan Senjata Api di Bandung Tak Terkait Terorisme

"Kalau memang ternyata ada yang memang diduga, sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung, ya kita pun harus ikut. Karena itu juga kewajiban kita," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), Selasa (24/5/2022).

Sejak 2017, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Rencana Penghapusan PPKM, Muhadjir Effendy: Tunggu Perintah Presiden

Irfan bakalan mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, mulai 24 Mei 2022 hingga 12 Juni 2022.

Dalam konstruksi perkara, jelas Firli, pada sekira Mei 2015, Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Selangor dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang bersama Lorenzo Pariani sebagai salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland, menemui Mohammad Syafei

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved