IKN

DPRD DKI Memikirkan Suplai Air Bersih Bagi Warga Jakarta setelah IKN Pindah ke Kaltim

Tak lama lagi status Jakarta sebagai ibu kota akan lepas dan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana dengan suplai air bersih?

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin minta koleganya turut memikirkan suplai air bersih ketika Jakaryta sudah tak lagi menjadi ibu kota. 

Demi memperoleh jawaban yang komprehensif, tim Warta Kota menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Safrizal, Kamis (12/5) lalu.

Ketua RT 12 RW 04 Kampung Akuarium, Topas Juanda, menunjukkan tanah yang dipilih Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dibawa ke IKN Nusantara.
Ketua RT 12 RW 04 Kampung Akuarium, Topas Juanda, menunjukkan tanah yang dipilih Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dibawa ke IKN Nusantara. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Warta Kota diterima di ruang kerja Safrizal, birokrat kelahiran Aceh, di Gedung H Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.

Safrizal dengan lengkap menjelaskan seputar nasib Jakarta ke depan. Obrolan tak melulu serius karena Safrizal kerap melemparkan candaan. Birokrat berumur 52 tahun ini ternyata bukan pribadi serius.

Ia mengaku tahu manakala waktunya untuk bercanda dan kapan mesti serius, seperti ketika membahas masa depan Kota Jakarta.

Berikut hasil wawancara eksklusif Warta Kota dengan Safrizal: 

UU IKN membawa konsekuensi terhadap Jakarta. Lalu Jakarta ke depan itu akan seperti apa?

Terbentuknya UU tentang IKN memiliki konsekuensi akan status Jakarta yang tidak lagi sebagai IKN. Jadi sekarang ada dua dimensi persiapan.

Pertama menyiapkan IKN yang baru yang ada di Kalimantan Timur (Penajam Paser Utara) satu lagi pararel menyiapkan Jakarta pascakeluarnya UU tentang IKN.

Hari ini (sewaktu narasumber diwawancarai--red) misalkan, kami diskusinya ke Jakarta sepeninggal atau pasca-UU tentang IKN.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal. (Wartakotalive/Yulianto)

Tentu saja Jakarta memiliki peran historis yang luar biasa terhadap eksistensi Indonesia dan kita tidak akan melupakan sejarah.

Oleh karenanya, kami sedang pada tahap mendiskusikan pembentukan UU baru pengganti UU Nomor 29 tentang DKI Jakarta sebagai IKN.

Kami memiliki waktu kira-kira dua tahun tetapi kami berharap tidak sampai dua tahun karena hari ini secara pararel pun sudah siap.

Sekarang pada fase pembentukan materi UU-nya dalam berbagai macam diskusi mengingat peran strategis Jakarta berkurang setelah IKN dipindah ke Kalimantan Timur.

Beberapa usul yang muncul meminta Jakarta tidak dikembalikan menjadi daerah biasa seperti daerah otonom lainnya tetapi diberi predikat khusus seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua.

Nah khususnya ini yang sedang didiskusikan. Paling tidak lima hal yang harus menjadi bahan pemikiran dalam membentuk predikat atau status.

Ratusan orang dari 8 organisasi kepemudaan lintas agama menggelar Apel dan Ikrar Kebangsaan di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pase Penajam Utara, Kalimantan Timur.
Ratusan orang dari 8 organisasi kepemudaan lintas agama menggelar Apel dan Ikrar Kebangsaan di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pase Penajam Utara, Kalimantan Timur. (Ist)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved