Pengedar Uang Palsu

Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Karawang Dibekuk, Polisi Sita Upal Rp124 Juta

Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Muhammad Azzam
Upal yang disita seorang pelaku oleh Polres Karawang 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Polres Karawang membekuk seorang pria pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Kamis (2/6/2022).

Dari rumah A, disita uang palsu siap edar dan setengah jadi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dengan total Rp124.250.000.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya satu orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Kecamatan Kotabaru.

"Awal penangkapan dari informasi dan laporan masyarakat atas adanya orang yang mengedaran uang palsu," kata Aldi, Minggu (5/6/2022).

Dari informasi itu, katanya pihaknya melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu Selama 6 Bulan, Pasutri Warga Cengkareng Sudah Dapat Untung Sekitar Rp 100 Juta

"Kamis 2 Juni 2022 kami berhasil amankan satu orang pelaku," kata Aldi.

Dikatakan Aldi, pelaku beraksi seorang diri.

Baca juga: Polsek Cibinong Tangkap Dua Pria yang Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran

Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.

Dia menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

"Kita engga main-main, masyarakat kami minta juga laporkan jika menemukan pengedar uang palsu," imbuh dia.

Baca juga: Terima Pesanan 1 Juta Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000, Polisi Bongkar Percetakan di Surabaya

Sementara itu barang bukti yang diamankan ialah uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.

Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.

Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.

Baca juga: Uang Palsu Beredar di Cileungsi, Polres Bogor Amankan Lima Pria dan Barang Bukti Upal Rp 1,5 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandas Aldi. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved