Uang Palsu
Edarkan Uang Palsu Selama 6 Bulan, Pasutri Warga Cengkareng Sudah Dapat Untung Sekitar Rp 100 Juta
Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 di sejumlah pasar wilayah Jakarta Barat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 di sejumlah pasar wilayah Jakarta Barat.
Aktvitas belanja itu telah dilakukan pasutri sejak enam bulan terakhir.
Pasutri itu mengumpulkan uang kembalian selama enam bulan dari hasil membelanjakan uang palsu.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan bahwa pasutri itu ditaksir sudah meraup keuntungan sekira Rp 100.000.0000.
"Karena, keduanya sudah memproduksi sekira Rp 300.000.000 uang palsu dan membelanjakan ke pasar, uang kembali Rp 10.000 sampai Rp 20.000 dikumpulkan," kata Syafri saat dihubungi Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Pasutri Warga Cengkareng Nekat Edarkan Uang Palsu Selama Enam Bulan di Pasar Tradisional
Baca juga: Polsek Cibinong Tangkap Dua Pria yang Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran
Baca juga: Terima Pesanan 1 Juta Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000, Polisi Bongkar Percetakan di Surabaya
Polisi berpangkat balok tiga ini mengaku, warga Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng ini diduga tak hanya edarkan di pasar saja.
Tapi juga berbelanja di warung kelontong dan pihaknya masih terus mendalami peredaran uang palsu di wilayahnya.
"Jadi, masih ada satu pelaku yang kami buru, dia ini adalah Mr X dalang dari pemalsuan uang," ucapnya.
Mantan Kapolsek Sukmajaya itu menerangkan bahwa pasutri dan Mr X baru mengenal kurang dari satu tahun.
BERITA VIDEO: Hidup di Turki Lebih Murah Dibanding Indonesia, Harga Kebab Premium Hanya Rp 15 Ribu
Sehingga kedua orang ini tak mengetahui tempat tinggal dari Mr X dan saat dilacak dari nomor telepon ternyata sudah tak aktif.
"Diduga dia ganti nomor telepon setelah tahu Pasutri ini kami tangkap di rumah kontrakannya," ujar Syafri.
Sebelumnya, pasutri diciduk Polsek Kalideres, karena mengedarkan uang paslu dengan cara berbelanja di pasar tradisional wilayah Kecamatan Kalideres.
Syafri mengatakan bahwa pasutri itu diamankan polisi di rumah kontrakannya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Suaminya bernama Muslihat dan istrinya Mulyanah, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat," tutur Syafri.
Setelah itu, lanjut polisi berpangkat balok tiga ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati dua identitas pelaku.
Ketika dilakukan penangkapan di rumahnya, polisi menyita 670 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 93 lembaran uang palsu pecahan Rp 20.000.
"Yang sudah diedarkan dan yang sudah diproduksi itu kurang lebih Rp 300 juta, itu selama enam bulan," tegasnya.