Polri Diminta Jelaskan Prestasi AKPB Raden Brotoseno Sehingga Tak Dipecat Usai Jadi Napi Korupsi
Bambang menjelaskan, dipertahankannya Brotoseno sebagai anggota polisi aktif, bakal menimbulkan kesan pimpinan Polri melindungi Brotoseno.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mendesak Polri menjelaskan prestasi AKBP Raden Brotoseno, sehingga tidak dipecat meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri, dengan berbagai dalih oleh Kepolisian?" Kata Bambang kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Bambang menjelaskan, dipertahankannya Brotoseno sebagai anggota polisi aktif, bakal menimbulkan kesan pimpinan Polri melindungi Brotoseno.
Baca juga: Jokowi Bakal Lakukan Grid Walk Sebelum Balapan Formula E, Didampingi Anies Baswedan
"Asumsi yang muncul akan mengarah ke sana, dan yang pasti 100 persen kejahatan korupsi bukan dilakukan oleh pelaku tunggal," jelasnya.
Bambang menambahkan, bungkamnya Polri justru menambah polemik terkait status keanggotaan Brotoseno.
"Yang mengetahui fakta-fakta kasus tersebut adalah Polri sendiri. Kalau kita cuma bisa berasumsi-asumsi berdasar nalar umum saja," paparnya.
Cuma Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Baca juga: Ikuti Mau Pemerintah Kampanye Pemilu 2024 Digelar 90 Hari, KPU: Bukan Hal Baru
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural."
"Dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Minta Masyarakat Divaksin Covid-19 Dua Dosis dan Boster, Jokowi: Jangan Pilih-pilih Vaksin
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.