Artis Tersangkut Narkoba
Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Ditangkap, Polisi Dapati 45 Butir Psikotropika Valdimex Diazepam
Gitaris Kahitna ini ditangkap di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) pukul 12.30 WIB, karena penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap musisi Andrie Bayuadjie karena penyalahgunaan psikotropika.
Gitaris Kahitna ini ditangkap di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) pukul 12.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan urin diketahui Andrie Bayuadjie positif memakai psikotropika.
Baca juga: Gitaris Band Kahitna Ditangkap Polisi Setelah Diduga Menyalahgunakan Psikotropika, Benarkah?
Baca juga: Musisi AB Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Siapa Dia?
Urin Andrie Bayuadjie terbukti mengandung Benzodiazepine.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka AB, didapati barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) pagi.
Valdimex Diazepam termasuk jenis Psikotropika golongan IV.

Obat ini berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, dan bisa digunakan untuk pengobatan terapi berdasarkan resep dokter.
Andrie Bayuadjie mengaku mengonsumsi psikotropika tersebut agar dapat beristirahat dan tidur tenang di malam hari.
Baca juga: Gary Iskak Punya Sakit Kronis dan Ngaku Sudah Tidak Pakai Narkoba, Kini Rawat Jalan dan Wajib Lapor
Baca juga: Gary Iskak Dilepas Usai Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tidak Bersalah?
Polisi mengancam Andrie Bayuadjie dengan hukuman di atas lima tahun penjara atas penyalahgunaan psikotropika.
"Kami sedang berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan assesmen untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," ucap Endra Zulpan. (m35)