Artis Tersangkut Narkoba

Gitaris Band Kahitna Ditangkap Polisi Setelah Diduga Menyalahgunakan Psikotropika, Benarkah?

Andrie Bayuajie disebutkan berurusan dengan polisi dan ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Andrie Bayuajie adalah gitaris Band Kahitna.

Kompas.com/Shutterstock
Musisi AB alias Andrie Bayuajie disebutkan berurusan dengan polisi dan ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Andrie Bayuajie adalah gitaris Band Kahitna. Gambar ilustrasi obat-obatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Andrie Bayuajie disebutkan berurusan dengan polisi dan ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Andrie Bayuajie dikenal sebagai gitaris Band Kahitna.

Sebelumnya diberitakan, musisi AB ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akibat kasus narkoba.

Baca juga: Musisi AB Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Siapa Dia?

Baca juga: Gary Iskak Punya Sakit Kronis dan Ngaku Sudah Tidak Pakai Narkoba, Kini Rawat Jalan dan Wajib Lapor

AB yang dimaksud adalah Andrie Bayuadjie.

Penangkapan Andrie Bayuajie dilakukan polisi di sebuah tempat kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022) dini hari tadi.

Saat ini polisi telah menetapkan Andrie Bayuajie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.

Baca juga: Askara Parasady Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut Satu Tahun Penjara, Terbukti Pakai Psikotropika

Baca juga: Selama 10 Tahun Menikah, Nindy Ayunda Ngaku Tidak Pernah Tahu Askara Pakai Psikotropika dan Narkoba

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, hasil pemeriksaan urin Andrie Bayuajie diketahui positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.

"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat siang.

Polisi menjerat Andrie Bayuajie dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved