Artis Tersangkut Narkoba

Askara Parasady Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut Satu Tahun Penjara, Terbukti Pakai Psikotropika

Askara Parasady Harsono mantan suami Nindy Ayunda dituntut hukuman satu tahun penjara, Senin (105/2021).

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Askara Parasady Harsono mantan suami Nindy Ayunda dituntut hukuman satu tahun penjara, Senin (105/2021). Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono mantan suami Nindy Ayunda dituntut hukuman satu tahun penjara, Senin (105/2021).

Tuntutan untuk mantan suami Nindy Ayunda itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan hukuman tersebut dianggap pantas setelah Askara Parasady terbukti menyalahgunakan psikotropika jenis ganja.

Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). Bukan hanya psikotropika dan narkoba, polisi juga menangkap Askara Parasady Harsono karena memiliki senjata api.
Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). Bukan hanya psikotropika dan narkoba, polisi juga menangkap Askara Parasady Harsono karena memiliki senjata api. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Askara Parasady) dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan," kata jaksa.

Askara Parasady dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Askara Parasady juga dinyatakan bersalah memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api tanpa surat resmi.

Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda.
Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda. (Instagram @abhiramadanendra)

Saat sidang, Askara Parasady Harsono dihadirkan secara online.

Askara Parasandy Harsono mantan suami Nindy Ayunda ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Polisi mengamankan psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika dan senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3,65 serta 50 butir peluru.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved