Kasus Mata Elang

Terkait Kasus Mata Elang, Kompol Ardhie Demastyo: Tolak dengan Tegas Jika Diberhentikan di Jalan

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, memberikan keterangan aturan debt collector saat menjalankan tugasnya.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022), tentang kasus mata elang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, memberikan keterangan aturan debt collector saat menjalankan tugasnya.

Hal tersebut ia sampaikan terkait dengan kasus perampasan motor oleh mata elang yang terjadi di Jalan Inpeksi Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (24/5/2022).

Saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berikut informasi aturan debt collector:

Ardhie mengatakan bahwa debt collector tidak diperbolehkan untuk menagih atau bahkan melakukan penarikan dengan memberhentikan kendaraan di jalan.

"Hal tersebut harus diketahui masyarakat, supaya masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi apabila mengalami kejadian tersebut," kata Ardhie.

Baca juga: Waspada, Ngaku dari Leasing, Debt Collector Gadungan di Bekasi Bawa Kabur Motor

Baca juga: Rampas Sepeda Motor di Tengah Jalan, 2 Debt Collector Dibekuk Polisi

Baca juga: Debt Collector Nyaris Tewas Dihakimi Warga Usai Rampas Sepeda Motor Milik Korban Secara Paksa

Menurut Ardhie, debt collector yang seperti itu adalah oknum-oknum yang bertujuan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.

Pihaknya memastikan, oknum-oknum tersebut biasanya hanya melakukan modus yang tidak jelas sumbernya.

"Kalau leasing atau perusahaan lain menugaskan pihak ketiga, biasanya mereka memberikan surat tugas resmi kepada debt collector. Dan debt collector tidak langsung menagih atau memberhentikan di jalan," ujar Ardhie.

Ardhie memastikan, tidak ada debt collector dari leasing resmi yang langsung menagih atau memberhentikan konsumen saat terlambat melakukan pembayaran.

Biasanya, leasing resmi akan melakukan teguran melalui telepon beberapa kali.

BERITA VIDEO: PDIP Perhitungkan Zaki, Iti, dan Arief R. Wismansyah di Pilkada Banten 2024

Jadi, Ardhie menegaskan apabila ada yang langsung menagih bisa dipastikan mereka adalah oknum-oknum nakal.

"Yang penting masyarakat berani saja. Ketika memang tiba-tiba ditagih dan diberhentikan saat sedang berada di jalan, masyarakat bisa langsung menolak," ucap Ardhie.

Pihaknya mengatakan, kalau memang tidak berani dan terdesak mengikuti kemauan mata elang, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat.

Diketahui, Selasa (24/5/2022) terjadi perampasan motor oleh tiga orang mata elang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved