Kasus Mata Elang

Terkait Kasus Mata Elang, Kompol Ardhie Demastyo: Tolak dengan Tegas Jika Diberhentikan di Jalan

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, memberikan keterangan aturan debt collector saat menjalankan tugasnya.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022), tentang kasus mata elang. 

Korban berinisial STI (23) saat itu hendak pergi menuju Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Saat sampai di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, STI didatangi oleh tiga orang yang merampas motornya.

Ketiga tersangka tersebut awalnya berpura-pura mengecek STNK dan kondisi motor.

Lalu, mereka mengatakan bahwa motor korban menunggak dan harus ditarik.

Sempat berdebat dengan saudara korban melalui telepon genggam, akhirnya tiga orang tersangka berhasil mendapatkan STNK dan motor korban.

Ardhie mengatakan, korban diberi uang Rp 100.000 untuk ongkos pulang menggunakan angkutan umum.

"Saat itu memang ada anggota kami yang menggunakan pakaian preman di sekitar lokasi. Tidak perlu waktu lama, dua orang pelaku berhasil diamankan, dan satu lagi belum berhasil ditangkap namun sudah masuk dalam DPO," kata Ardhie.

Ardhie menginformasikan, tersangka sudah sering melakukan tindakan perampasan seperti itu.

Pihaknya berujar, ada yang sudah melakukan delapan kali, dan ada yang sudah melakukan empat kali.

"Kedua tersangka mengaku menjual hasil motor rampasannya dengan harga Rp 2.5 hingga Rp 3 juta," ujar Ardhie.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved