Kriminalitas Jakarta
Serse Polsek Tamansari Hanya Butuh Waktu Dua Jam Menangkap Jukir yang Bacok Seorang Pemuda
Dalam bersosialisasi di Jakarta harus sabar, sebab warga yang menetap di ibu kota itu banyak yang temperanmental akibat tekanan hidup. Ini berbahaya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap juru parkir berinisial LG (24) yang membacok Samsul Bahri (24) di parkiran futsal, pada 24 Mei 2022.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, usai menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, pihaknya langsung melakukan interogasi.
Baca juga: Pembuang Limbah di Kali Sadang Tertawa, Pemkab Bekasi tak Bisa Kenakan Sanksi Akibat Aturan
Kemudian, anggota penyidik memeriksa urine LG agar mengetahui apakah ketergantungan narkoba atau tidak.
"Hasilnya negatif narkoba jenis apapun," kata Roland, Kamis (2/6/2022).
Menurut alumni Akpol 2009 ini, pihaknya mendapati barang bukti satu buah badik yang digunakan LG untuk melukai Samsul.
Korban sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari.
Baca juga: Ini Alasan Polri Membebaskan AKBP Raden Brotoseno Meski Penah Dipenjara karena Kasus Korupsi
"Korban lukanya dua di bagian lengan atas kanan dan bagian punggungnya, tapi sudah membaik kondisinya," jelasnya.
Sebelumnya, Samsul Bahri (24) harus dilarikan ke rumah sakit terdekat usai dibacok oleh pemuda berinisial LG (24) di parkiran sepeda motor futsal kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Atas kejadian itu, korban mengalami lula cukup parah di bagian lengan atas kanan dan punggung.
Baca juga: Anies Baswedan Jumpa 22 Pebalap Formula E, Ngobrol Mulai Balapan Mobil Hingga Perubahan Iklim
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pelaku memabcok korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Pelaku telah kami amankan, saat ini sedang dalam proses penyidikan," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat AKP Roland Olaf Ferdinan melanjutkan, peristiwa pembacokan ini karena pelaku tak senang ditegur oleh korban.
Baca juga: Konser Bogor Merindu Hadirkan Para Musisi Indie di Jabodetabek, Sambut Hari Jadi ke-540 Kota Bogor
Pelaku ini meminta agar korban yang ingin bermain futsal di sana tidak mengunci stang sepeda motornya.
Sebab, kendaraan keluar masuk dan pelaku akan mengatur sepeda motor agar terlihat rapih dan tidak menganggu orang lain.
"Jadi korban diminta pelaku supaya tidak mengunci stang sepeda motornya saat parkir, namun korban tak senang," ujar Roland.
Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi Pempuan di Kali Ciliwung Baru Dilahirkan Langsung Dibuang Ibunya
Atas perbuatanya, LG dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban luka dan ancaman penjara selama lima tahun.