Berita Jakarta
Minyak Goreng Langka dan Mahal, Presiden Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN
Di laporan gugatan tersebut disampaikannya terdapat kegagalan dari Jokowi dan Mendag terkait pencegahan tinggi dan situasi minyak goreng
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA TIMUR - Sejumlah organisasi lingkungan menaruh laporan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal situasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, pada Kamis (2/6/2022).
Achmad Surambo selaku Deputi Direktur Sawit Watch menjelaskan gugatan laporan ini merupakan langkah lanjutan terkait keberatan administrasi yang sebelumnya pihaknya juga sampaikan pada Jumat (22/4/2022) ke Mendag.
"Surat kami itu sebenarnya sampai saat ini belum direspon. Akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak serius sehingga kami harus melakukan satu langkah hukum," kata Achmad di PTUN, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp18.000 per Kilogram, Pedagang di Jakbar Akui Semua Pembeli Mengeluh
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Sembako yang Mencurangi Timbangan Migor Curah, Raup Untung Miliaran Rupiah
Di laporan gugatan tersebut disampaikan terdapat kegagalan dari Jokowi dan Mendag terkait pencegahan tinggi dan situasi minyak goreng yang langka dapat bertentangan dengan peraturan dan asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).
Selain itu, Achmad menjelaskan aturan Jokowi terkait larangan ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 lalu pasca keberatan administrasif dirasa belum menjadi solusi.
Justru dari kebijakan tersebut membuat para petani sawit merugi, sehingga hanya bisa memberikan sekedar efek kejut sejenak terkait harga minyak goreng.
Baca juga: Diimbau Jual Minyak Goreng Curah Sesuai HET, Pedagang Ogah: Harga Kulakannya Saja Sudah Tinggi
Pada 28 April hingga 22 Mei 2022, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan bermula di harga Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit.
Pedagang tolak rencana peremintah cabut subsidi migor curah
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian akan mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/52022).
Rencana itu pun mendapat tentangan dari para pedagang sembako yang menjual minyak goreng curah.
Pasalnya, kebijakan itu akan membuat harganya menjadi semakin meroket.
Salah seorang pedagang menolak itu adalah Heriyanto.
"Jujur saya baru dengar kabar pencabutan subsidi minyak goreng curah ini. Kalau sampai benar dicabut, saya sebagai pedagang menolak kebijakan pemerintah ini," kata Heriyanto selaku pedagang minyak goreng curah yang berjualan di Pasar Anyar Tangerang saat diwawancarai wartakotalive.com, Minggu (29/5/2022).
Heriyanto berujar bahwa ditariknya program subsidi minyak goreng curah, akan kembali menimbulkan peningkatan harga pada salah satu komoditi utama masyarakat itu.
Pasalnya, harga minyak goreng curah saat ini yang masih disubsidi pemerintah, masih tinggi berkisar di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-dan-menteri-perdagangan-dilaporkan-ke-pengadilan-tata-usaha-negara-ptun.jpg)