Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Kamis 2 Juni Hanya Pelat Genap Boleh Lewat di 13 Jalur Utama Ini

Kamis (2/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap

Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi. Penerapan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Kamis (2/6/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2. 

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Pada hari Kamis (2/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Baca juga: Ada 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, 12 Diawasi Kamera CCTV ETLE akan Dievaluasi Selama 3 Bulan

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya : 

1. Jalan  Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan  HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan  MT Haryono

14. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari  

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca juga: Jika Malah Bikin Macet, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Bakal Dikembalikan Hanya di 13 Titik

Sosialisasi penambahan 26 jalur 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas sistem ganjil genap di 13 titik di wilayah DKI Jakarta dan akan dilakukan uji coba sampai (5/6/2022) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan.

Ia akan melakukan evaluasi guna mengetahui apakah ada dampak mengurai kemacetan di Jakarta atau justru menambah kemacetan di lokasi lain.

"Karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 26 kamera ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak," kata Sambodo Sabtu (28/5/2022).

Jika dalam hasil evaluasi justru terjadi kemacetan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan sistem Gage dari 26 titik menjadi 13 titik.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Perluas Penindakan Sistem Ganjil Genap dari 13 Menjadi 26 Titik

Namun apabila sistem ini justru dapat mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan oleh pihaknya untuk menindak kendaraan.

"Berarti ini bagus, ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan Gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ucap mantan Wadirlantas Polda Metro.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas sistem penegakan hukum ganjil genap (Gage) dari 13 titik di wilayah DKI Jakarta menjadi 26 lokasi pada Senin (30/5/2022) mendatang.

Perluasan sistem ini untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jakarta terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap ini sudah dibahas dalam rapat bersama stakeholder pada (25/5/2022) kemarin.

Bahkan perluasan sistem ganjil genap ini sudah diatur dalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage. 

"Jadi merubah keputusan Perhubungan Nomor 57 tahun 2022," ujar Sambodo Sabtu (28/5/2022). 

Titik ganjil genap yang diperluas seperti di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Medan Merdeka Barat serta beberapa titik lainnya.

Menurutnya, penambahan 13 titik ini di lokasi yang belum pernah diterapkan sistem Gage dan 12 diantaranya akan terpantau CCTV ETLE.

"Jadi dari 26 titik ini, 14 diantaranya berada di kawasan tidak ada kamera ETLE, oleh sebab itu, maka terkait dengan hal diatas maka ada beberapa keputusan kebijakan yang kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.

Berikut 26 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
26. jalan Pintu Besar Selatan

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved