Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Kamis 2 Juni Hanya Pelat Genap Boleh Lewat di 13 Jalur Utama Ini
Kamis (2/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Kamis (2/6/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Kamis (2/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Baca juga: Ada 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, 12 Diawasi Kamera CCTV ETLE akan Dievaluasi Selama 3 Bulan
Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang