Minyak Goreng Curah

Pengusaha Warteg Resah Pemerintah Mencabut Subsidi Minyak Goreng Curah, Modal Usaha Membengkak

Pengusaha warteg saat ini sedang resah atas rencana pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - Pengusaha warteg resah atas rencana pemerintah yang akan mencabut subsidi minyak goreng curah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mukroni, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengungkapkan sikap khawatir yang dirasakan.

Sebab pemerintah berencana mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tentunya dapat membuat harga minyak goreng curah yang kerap diburu pedagang akan naik di kemudian hari.

Baca juga: Sri Pujiwati Rela Hujan-hujanan Datang ke Silaturahmi Akbar Wong Kebumen di Ragunan

"Tidak habis pikir, pemerintah kok tega dan mentolo (sampai hati) membebaskan harga minyak goreng yang dibutuhkan rakyat ke mekanisme pasar," kata Mukroni, Minggu (29/5/2022).

Nantinya, pemerintah akan melakukan pergantian kebijakan subsidi yakni mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasar domestik.

Selanjutnya juga harus mengikuti Domestic Price Obligation (DPO) atau harga domestik, namun ia merasa khawatir terkait kebijakan keduanya tidak bisa berjalan sesuai harapannya.

Baca juga: Tujuh Perusahaan Lokal Terpanggil Meramaikan Ajang Formula E, Bakal Populer Tingkat Internasional

Menurut Mukroni, saat subsidi diberlakukan, pedagang warteg harus membeli minyak goreng curah di atas harga Rp 14.000 per liter.

Sebab pedagang sembako pada umumnya menjual Rp 18.000 per kilogram.

"Pedagang Warteg protes keras kalau mekanisme penjualan dan distribusi minyak ke mekanisme pasar penuh tanpa adanya subsidi dari negara," ucapnya.

Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. (Warta Kota/ Rizki Amana)

Menurut Mukroni, pemerintah nantinya mencabut subsidi minyak goreng curah.

Ia merasa harus kembali berpikir ekstra untuk menaikkan harga menu jualannya.

Karena, ia takut kehilangan pelanggan. Di sisi lain, modal yang nantinya dikeluarkan untuk membeli bahan pokok akan melonjak.

"Dan tinggal tunggu waktu usaha kecil seperti warteg akan kesulitan berusaha, mana kala kebutuhan pokok harganya semakin melambung," tutupnya.

Baca juga: Penyerang Persib Bandung Ciro Alves Siap Kerja Keras di Liga 1 2022 untuk Jawab Harapan dari Bobotoh

Sementara itu, pengelola Pasar Anyar Tangerang mengimbau penjualan minyak goreng curah, agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Pasar Anyar Tangerang, Juhaeni mengatakan, imbauan HET minyak goreng curah tersebut ditujukan kepada para pedagang serta pembeli.

Hal tersebut dilakukan, guna menhindari penjualan minyak goreng curah di atas HET, yang dinilai melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

Pengelola Pasar Anyar, Kota Tangerang, memasang spanduk di pasar itu soal HET minyak goreng curah.
Pengelola Pasar Anyar, Kota Tangerang, memasang spanduk di pasar itu soal HET minyak goreng curah. (warta kota/gilbert sem sandro)

"Ya kami pengelola Pasar Anyar Tangerang, mengimbau terkait harga minyak goreng curah agat dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan," ujar Juhaeni saat kepada Wartakotalive.com, Minggu (29/5/2022).

"Himbauan ini kamu tujukan kepada para pedagang dan pembeli atau masyarakat. Jadi, para pedagang diimbau jangan menjual di atas HET, masyarakat jangan membeli dengan harga yang tinggi," imbuhnya.

Baca juga: Membela Timnas, Ilham Rio Fahmi dan Syahrian Abimanyu Sedih Belum Bisa Gabung Latihan Bareng Persija

Juhaeni menjelaskan, penetapan HET untuk minyak goreng curah ukuran 1 liter sebesar Rp 14 ribu dan untuk ukuran 1 kilogram (kg) senilai Rp 15.500. 

"Jadi HET minyak goreng curah ini Rp 14 ribu untuk satu liter dan Rp 15.500 untuk satu kg" paparnya.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, pihak pengelola Pasar Anyar Tangerang sampai membuat spanduk berukuran besar, terkait penetapan HET minyak goreng curah tersebut.

Spanduk himbauan peringatan tersebut berwarna kuning yang bertuliskan penetapan HET minyak goreng curah.

Bahkan, spanduk juga terpasangkan pada area depan Pasar Anyar Tangerang, tepatnta pada pintu masuk para pembeli.

Baca juga: Puteri Otda Kabupaten Bogor Masuk 22 Besar Ajang Puteri Otonomi Indonesia 2022

"Jadi kami buatkan spanduk dengan ukuran sebesar ini, biar semua masyarakat langsung melihat dan mengetahuinya," ucapnya.

"Di dalam area pasar juga ada kita buat seperti ini, supaya semakin mengingatkan antara pembeli dan pedagang soal HET minyak goreng eceran ini," jelas Juhaeni. (M28/M37)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved