Berita Bogor

Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 310 Botol dan 44 Kaleng Miras di Cibinong

Operasi ini menyasar beberapa titik lokasi yang diduga mengedarkan minuman keras di wilayah Cibinong Raya.

Penulis: Hironimus Rama |
Warta Kota/Hironimus Rama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (28/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (28/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022) dini hari.

Operasi ini menyasar beberapa titik lokasi yang diduga mengedarkan minuman keras di wilayah Cibinong Raya.

KasatPol PP Kabupaten Bogor Bapak Cecep Imam Nagarasid mengatakan, Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan perijinan pengedaran miras di Bumi Tegar Beriman.

"Operasi ini sesuai peraturan Perda No.4 tahun 2015 . Oleh karna itu, perlu adanya Operasi Pekat guna terlaksananya aturan tersebut," kata Cecep, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Puteri Otda Kabupaten Bogor Masuk 22 Besar Ajang Puteri Otonomi Indonesia 2022

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Bantaran Sungai Ciapus di Dramaga Bogor Longsor

Dia menambahkan, operasi Pekat ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Dalam kegiatan ini, kami tidak langsung melakukan pengamanan barang bukti melainkan pemeriksaan perijinan operasional atau bangunan atau perijinan terlebih dahulu," ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (28/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022) dini hari.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (28/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022) dini hari. (Warta Kota/Hironimus Rama)

Apabila didapati pelanggaran, lanjut Cecep, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memproses sebagaimana aturan yang berlaku.

"Barang bukti hasil razia miras tadi malam sebanyak 310 botol dan 44 kaleng miras," jelasnya.

Barang bukti ini dibawa dan diamankan di Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

"Lokasi penjualan di beberapa titik disegel petugas untuk sementara waktu sambil menunggu hasil putusan hakim di persidangan," ungkap Cecep.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Bogor menerjunkan puluhan petugas dipimpin langsung oleh KasatPol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid.

Turut hadir Kepala Bidang Trantibum, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, kasi Pengendalian Operasional, Plt Kasi Ketentraman Masyarakat, PPNS serta petugas lainnya. (ron)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved