Subsidi Minyak Goreng Curah

Bikin Harga Semakin Meroket, Pedagang Tolak Rencana Pemerintah Mencabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Kementerian Perindustrian akan mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/52022).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Heriyanto, pedagang minyak goreng curah yang berjualan di Pasar Anyar Tangerang tolak rencana Kementerian Perindustrian mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/52022). 

"Kalau sampai terjadi peningkatan harga minyak goreng curah, yang disusahkan pastinya masyarakat kecil, apalagi mereka yang membuka usaha ataupun rumah makan," terangnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pencabutan subsidi minyak goreng curah disampaikan  oleh Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika.

Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang," kata Putu.

"Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved