Berita Regional

Sulit Dibayangkan, Syarif Hidayat Tetap Menyetubuhi Adik Iparnya meski Sudah Meninggal Dunia

Pelaku Syarif Hidayat (22) bukan saja tega menghabisi nyawa adik iparnya, tapi juga menyetubuhi korban.

Editor: Feryanto Hadi
Dok Polres Demak
Polisi menangkap Syarif Hidayat yang membunuh dan setubuhi adik iparnya sendiri di pekarangan Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

Berselang beberapa jam, pelaku kembali dirasuki nafsu setan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (25/5/2022), Syarif Hidayat kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.

Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," beber Kapolres.

Akibat kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Meski begitu, Syarif Hidayat masih melanjutkan perbuatan terkutuknya.

Ia kembali menyetubuhi korban.

Setelahnya, barulah dia membuang jasad korban ke pekarangan yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.

Dalam kasus ini, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai dia melakukan aksinya ke sang adik ipar.

Polisi menangkap pelaku setelah mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di sekitar TKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku ternyata menyimpan perasaan cinta terhadap adik iparnya.

Sementara FN sudah mempunyai pacar sehingga membuat Syarif Hidayat cemburu dan gelap mata.

Baca juga: Belum Melaporkan Rizky Febian ke Polisi, Teddy Pardiyana Masih Tunggu Itikad Baik

Baca juga: Istri Bongkar Briptu A Selingkuh dengan Polwan, di Kontak HP si Polwan Dinamai Teteh Ayam Penyet

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved