Berita Regional

Sulit Dibayangkan, Syarif Hidayat Tetap Menyetubuhi Adik Iparnya meski Sudah Meninggal Dunia

Pelaku Syarif Hidayat (22) bukan saja tega menghabisi nyawa adik iparnya, tapi juga menyetubuhi korban.

Editor: Feryanto Hadi
Dok Polres Demak
Polisi menangkap Syarif Hidayat yang membunuh dan setubuhi adik iparnya sendiri di pekarangan Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

WARTAKOTALIVE.COM--Seorang pemuda beristri bernama Syarif Hidayat (22) benar-benar kehabisan akal sehat.

Ia taga merudapaksa dan membunuh adik iparnya hanya karena masalah sepele.

Sadisnya, ia melakukan perbuatan itu di rumah yang saat dengan isrinya tinggal

Seorang gadis remaja berusia 18 tahun inisial FN menjadi korban kebiadaban kakak iparnya sendiri.

Baca juga: Sudah Bikin Geger karena Hilang 2 Pekan, dokter Faisal Malah Ditemukan bersama Wanita di Motel

Baca juga: Beda 44 Tahun, Akhirnya Gadis 19 Tahun Terima Lamaran Kakek Sondani, Bulan Madunya Sambil Umrah

Pelaku Syarif Hidayat (22) bukan saja tega menghabisi nyawa adik iparnya, tapi juga menyetubuhi korban.

Bahkan, FN sudah tewas pun, pelaku masih meneruskan kebejatannya dengan menyetubuhi mayat adik iparnya tersebut.

 Jasad FN kemudian dibuang begitu saja di pekarangan di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sementara pelaku ditangkap berselang 12 jam usai melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, pelaku adalah Syarif Hidayat (22) yang tak lain merupakan kakak ipar korban. Pelaku dan korban diketahui masih tinggal dalam satu rumah.

Baca juga: Mama Aldy Tegar dan Ikhlas saat Mantan Suami Menikahi Adik Kandungnya, Ketulusannya Tuai Pujian

Baca juga: Pesta Miras bareng Pacar, Gadis SMP Ini Tak Sadar Diajak Hubungan Badan, Pulang Pakai Baju Pria

Kronologi kejadian ini bermula saat korban pada Selasa (24/5/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.

Pelaku merasa terganggu, kemudian mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," ungkapnya. 

Korban yang sudah dalam kondisi lemas akibat cekikan itu malah dipaksa melayani syahwat pelaku.

Pelaku lantas mengancam korban agar tak memberitahukan kepada kakak dan ibu kandungnya.

Baca juga: Video Remaja Berkerudung Asyik Berciuman di Taman Kota Viral, Tidak Malu Meskipun Direkam

"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya," tuturnya.

Berselang beberapa jam, pelaku kembali dirasuki nafsu setan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (25/5/2022), Syarif Hidayat kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.

Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," beber Kapolres.

Akibat kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Meski begitu, Syarif Hidayat masih melanjutkan perbuatan terkutuknya.

Ia kembali menyetubuhi korban.

Setelahnya, barulah dia membuang jasad korban ke pekarangan yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.

Dalam kasus ini, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai dia melakukan aksinya ke sang adik ipar.

Polisi menangkap pelaku setelah mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di sekitar TKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku ternyata menyimpan perasaan cinta terhadap adik iparnya.

Sementara FN sudah mempunyai pacar sehingga membuat Syarif Hidayat cemburu dan gelap mata.

Baca juga: Belum Melaporkan Rizky Febian ke Polisi, Teddy Pardiyana Masih Tunggu Itikad Baik

Baca juga: Istri Bongkar Briptu A Selingkuh dengan Polwan, di Kontak HP si Polwan Dinamai Teteh Ayam Penyet

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved