PMK

Pemkot Jakarta Utara Resah Terhadap PMK, Bikin Aturan Syarat Hewan Kurban

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bikin resah masyarakat, apalagi saat ini jelang Iduladha tentu ini sangat mengkhawatirkan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Jelang Iduladha Pemkot Jakarta Utara membuat aturan soal hewan ternak yang bisa jadi kurban, seiring wabah PMK. 

Selanjutnya keempat menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan pengendalian PMK, kelima menyusun tim pengawasan dan tim respon cepat.

Lalu keenam melaksanakan pengawasan pemasukan serta pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra ternak, dan rumah potong hewan dan ketujuh publikasi informasi PMK melalui media sosial DKPKP dan media.

“Terakhir, petugas Dinas KPKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan di lima wilayah kota setiap hari pada tempat penampungan dan pemotongan hewan,” kata Suharini berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/5/2022).

Ilustrasi - Peternak sedang memberi makan hewan ternak sapi. Dalam mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Baznas menggelar acara sosialisasi Pencegahan PMK pada hewan ternak.
Ilustrasi - Peternak sedang memberi makan hewan ternak sapi. Dalam mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Baznas menggelar acara sosialisasi Pencegahan PMK pada hewan ternak. (dok. Baznas)

Menurutnya, PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku belah.

Penyebaran virus ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan, sekaligus produknya.

“PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia), namun tingkat penularan pada hewan sangat tinggi mencapai 90-100 persen, dan tingkat kematian tinggi pada ternak muda/anakan,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved