PMK
Pemkot Jakarta Utara Resah Terhadap PMK, Bikin Aturan Syarat Hewan Kurban
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bikin resah masyarakat, apalagi saat ini jelang Iduladha tentu ini sangat mengkhawatirkan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjadikan regulasi distribusi hewan kurban di Jakarta Utara diperketat.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Unang Rustanto menyatakan, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi hewan kurban sebelum dikirim atau diperjualbelikan di wilayah Jakarta Utara.
Baca juga: Andakara Menaruh Asa Besar setelah Bola Basket Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games
"Hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, sesuai administrasi, dan memenuhi syarat teknis," ucapnya.
Pertama, hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Hal ini menjadi aturan utama distribusi penjualan hewan kurban di Jakarta Utara.
Kedua syarat administrasi, yakni hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat keterangan izin asal hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner daerah.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Jumat 27 Mei Hanya Pelat Ganjil Boleh Lewat di 13 Jalan Ini
Selain itu, menurut Untung, hewan kurban harus memiliki surat rekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Utara.
Untuk mengurus surat rekomendasi DPMPTSP, para penjual hewan kurban dapat melakukannya secara daring melalui laman jakevo.jakarta.go.id.
Syarat yang ketiga terkait teknis, hewan-hewan kurban yang akan diperjualbelikan di wilayah Jakarta Utara harus dipastikan bukan berasal dari daerah endemik PMK.
Baca juga: Luar Biasa, Bos Entertainment Indonesia Berani Gelontor Uang Hingga Rp 100 Miliar untuk Formula E
Hewan kurban juga harus menjalani pemeriksaan dari dokter hewan dan dipastikan tidak mengalami gejala PMK.
"Hewan kurban yang akan masuk ke wilayahnya dipastikan bukan berasal dari daerah endemik PMK," ucapnya melalui telepon seluler, Kamis (26/5/2022).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) telah menyiapkan delapan langkah untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah.

Adapun jenis hewan yang rentan terhadap penyebaran PMK adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, langkah pertama adalah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mitigasi risiko PMK.
Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Polda Metro Jaya, OPD terkait, Perumda Dharma Jaya, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang DKI Jakarta).
Kedua, menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas KPKP tentang kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku, ketiga melaksanakan sosialisasi/komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak, stakeholder lainnya bahkan kepada jajaran Dinas KPKP.
Baca juga: Shin Tae-yong Nantikan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh untuk Kualifikasi Piala Asia 2023
Selanjutnya keempat menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan pengendalian PMK, kelima menyusun tim pengawasan dan tim respon cepat.
Lalu keenam melaksanakan pengawasan pemasukan serta pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra ternak, dan rumah potong hewan dan ketujuh publikasi informasi PMK melalui media sosial DKPKP dan media.
“Terakhir, petugas Dinas KPKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan di lima wilayah kota setiap hari pada tempat penampungan dan pemotongan hewan,” kata Suharini berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku belah.
Penyebaran virus ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan, sekaligus produknya.
“PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia), namun tingkat penularan pada hewan sangat tinggi mencapai 90-100 persen, dan tingkat kematian tinggi pada ternak muda/anakan,” ujarnya.