PMK

Pemkot Jakarta Utara Resah Terhadap PMK, Bikin Aturan Syarat Hewan Kurban

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bikin resah masyarakat, apalagi saat ini jelang Iduladha tentu ini sangat mengkhawatirkan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Jelang Iduladha Pemkot Jakarta Utara membuat aturan soal hewan ternak yang bisa jadi kurban, seiring wabah PMK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjadikan regulasi distribusi hewan kurban di Jakarta Utara diperketat. 

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Unang Rustanto menyatakan, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi hewan kurban sebelum dikirim atau diperjualbelikan di wilayah Jakarta Utara.

Baca juga: Andakara Menaruh Asa Besar setelah Bola Basket Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games

"Hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, sesuai administrasi, dan memenuhi syarat teknis," ucapnya.

Pertama, hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Hal ini menjadi aturan utama distribusi penjualan hewan kurban di Jakarta Utara. 

Kedua syarat administrasi, yakni hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat keterangan izin asal hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner daerah.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Jumat 27 Mei Hanya Pelat Ganjil Boleh Lewat di 13 Jalan Ini

Selain itu, menurut Untung, hewan kurban harus memiliki surat rekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Utara.

Untuk mengurus surat rekomendasi DPMPTSP, para penjual hewan kurban dapat melakukannya secara daring melalui laman jakevo.jakarta.go.id. 

Syarat yang ketiga terkait teknis, hewan-hewan kurban yang akan diperjualbelikan di wilayah Jakarta Utara harus dipastikan bukan berasal dari daerah endemik PMK.

Baca juga: Luar Biasa, Bos Entertainment Indonesia Berani Gelontor Uang Hingga Rp 100 Miliar untuk Formula E

Hewan kurban juga harus menjalani pemeriksaan dari dokter hewan dan dipastikan tidak mengalami gejala PMK.

"Hewan kurban yang akan masuk ke wilayahnya dipastikan bukan berasal dari daerah endemik PMK," ucapnya melalui telepon seluler, Kamis (26/5/2022).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) telah menyiapkan delapan langkah untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah.

Kini para peternak Baznas yang tersebar di 16 balai ternak di seluruh Indonesia sedang menyiapkan hewan ternak berkualitas dan terbaik untuk menyambut hari raya kurban.
Kini para peternak Baznas yang tersebar di 16 balai ternak di seluruh Indonesia sedang menyiapkan hewan ternak berkualitas dan terbaik untuk menyambut hari raya kurban. (Dok. Baznas)

Adapun jenis hewan yang rentan terhadap penyebaran PMK adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, langkah pertama adalah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mitigasi risiko PMK.

Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Polda Metro Jaya, OPD terkait, Perumda Dharma Jaya, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang DKI Jakarta).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved