Pemilu 2024
KPU Anggarkan Rp14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian merincikan keperluan pendanaan pemilu hingga menghasilkan nominal Rp76,6 triliun.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran Rp76,6 triliun untuk menggelar Pemilu 2024.
Angka tersebut pun disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Setelah besaran anggaran disepakati, pemerhati pemilu seperti KoDe Inisiatif dan Perludem meminta KPU membuka kebutuhan anggaran tahapan pemilu mulai 2022 hingga 2024.
Baca juga: Per Maret 2022, Calon Pemilih di Pemilu 2024 Ada 190.573.769 Jiwa
Hal ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi publik, sekaligus bentuk transparansi KPU terkait peruntukan anggaran tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian merincikan keperluan pendanaan pemilu hingga menghasilkan nominal Rp76,6 triliun.
"Tersebut data usulan anggaran Pemilu 2024 meliputi anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024, data jumlah personel Badan Ad Hoc dan besaran honor Badan Ad Hoc," terang Hasyim kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Menteri Agama: Selamat Merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih, Mari Terus Pererat Kerukunan Umat
Dalam data yang disampaikan Hasyim, kebutuhan anggaran tahun 2022 sebesar Rp8 triliun (10,52 persen), tahun 2023 sebesar Rp23,8 triliun (31,12 persen), dan tahun 2024 sebesar Rp44,7 triliun (58,36 persen).
KPU mengatakan, kegiatan tahapan dibutuhkan anggaran sebesar 82,71 persen atau Rp63,4 triliun.
Kebutuhan ini mencakup pendanaan untuk pelaksanaan tahapan pemilu, honor Badan Ad Hoc, logistik pemilu, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Baca juga: Polri: Pelat Nomor Putih Nanti Dibikin Bagus dan Gratis, Ngapain Beli Online?
Sedangkan pendanaan untuk kegiatan pendukung tahapan diperlukan 17,29 persen atau Rp13,2 triliun.
Meliputi, pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor dan gudang di 549 satuan kerja, sewa kendaraan, uang kehormatan jajaran KPU seluruh Indonesia, belanja operasional, dukungan IT dan peralatan komputer, serta rekrutmen anggota KPU/KIP Aceh dan kabupaten/kota.
Pendanaan terbesar dialokasikan untuk kebutuhan Badan Ad Hoc, yakni sebesar Rp34,4 triliun alias 44,93 persen dari total anggaran.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Nikahi Adik Jokowi, Maruf Amin dan Panglima TNI Jadi Saksi
Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi honor Rp29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp71,5 triliun, dan operasional kerja Rp4,6 triliun.
Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS, yang diambil berdasarkan data Pemilu 2019.
"Anggaran di atas untuk membiayai orang sebanyak 8.578.564 orang," terang Hasyim.
Baca juga: Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diadili