Penyakit Mulut dan Kuku

DKPP Kota Bogor Gelar Razia Daging Hewan Ternak untuk Mencegah Penyebaran PMK

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor waswas melihat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
warta kota/cahya nugraha
Penyebaran surat edaran pencegahan dan penanggulangan PMK dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor kepada para peternak hewan. 

“Saat ini belum kita temukan kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan," ucap Anas saat ditemui wartawan wartakotalive.com.

Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.

Baca juga: Buat Penggemar Westlife, 28 Mei 2022 Bisa Beli Tiket dengan Harga Rp 1,45 Juta – Rp 3,5 Juta

Penularan virus PMK ini sangat cepat, sehingga kondisi ini sangat membahayakan bagi hewan ternak seperti sapi.

Mengantisipasi meluasnya penyakit PMK, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menggandeng DKPP Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan daging sapi.

“Hari jumat kemarin kita rapat bersama DKPP Kota Bogor dan kita sudah bentuk tim untuk pendataan pedagang daging pasar Kota Bogor, "ucap Direktur Operasional (DirOps) Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Ari Wibowo.

Deni menuturkan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. 

Penyemprotan antiseptik yang dilakukan di Balai Ternak Baznas demi mencegah penularan penyakit pada hewan ternak.
Penyemprotan antiseptik yang dilakukan di Balai Ternak Baznas demi mencegah penularan penyakit pada hewan ternak. (dok. Baznas)

Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara rutin.

“Saat ini belum kita temukan kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor," ucap Deni saat ditemui wartawan wartakotalive.com.

Nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan ada razia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.

Baca juga: Bamus Betawi Salut pada Keberanian Anies Baswedan Mengubah Nama HUT jadi Hajatan Jakarta

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setempat," tutup Deni.

Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.

Penularan virus PMK ini sangat cepat, sehingga kondisi ini sangat membahayakan bagi hewan ternak seperti sapi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved