Penyakit Mulut dan Kuku
DKPP Kota Bogor Gelar Razia Daging Hewan Ternak untuk Mencegah Penyebaran PMK
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor waswas melihat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan sapi ini sudah merambah ke-10 provinsi di 40 kota/kabupaten di Indonesia.
Awalnya wabah ini ditemukan di Jawa Timur. Wabah penyakit ini tidak hanya menyerang sapi melainkan juga kambing, kerbau dan babi.
Baca juga: Waspada, Begal HP Bermodus Menanyakan Alamat ke Korban, Terjadi di Kawasan Tambora
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor telah membuat strategi pencegahan dan pengendalian terhadap wabah PMK ini.
Strategi pertama, DKPP Kota Bogor berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, Surat Edaran (SE) dari DKPP Provinsi Jabar mengenai Peningkatan Kewaspadaan PMK yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2022.
Lalu, ada juga tim penyekatan kendaraan bermuatan hewan dan tim monitoring peternak dan pedagang hewan.
Nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan dirazia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.
Baca juga: Santapan Kuliner Istimewa di Habitate Jakarta, Jangan Lupa Cicipi Menu Pakem Rasa dan Tiga Negeri
“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa," ujar Kepala DKPP Anas S Rasmana.
Anas pula menyampaikan, apabila ada gejala seperti kejang, mulut dan kuku melepuh sera panas pada hewan ternak, peternak dihimbau untuk segera melaporkanya ke DKPP Kota Bogor agar langsung segera ditindak.
Jika betul ditemukan, nantinya sapi yang terjangkit, DKPP akan mengisolasi sapi tersebut dan memberikan obat sesuai dengan hasil diagnosa klinis.

Per tanggal 9 Mei - 24 Mei 2022 DKPP menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Direktorat Jendral Peternakan Dan Kesehatan mulai dari Rakor Pengendalian PMK Bersama Dirkeswan Kementan sampai Pemeriksaan kesehatan hewan dan sosialisasi di sentra sapi perah Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat.
Anas juga menghimbau bagi masyarakat yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setempat," ucap Anas.
Baca juga: Ariza Minta Warga Jakarta Sabar Terkait Pengganti Anies Baswedan Sebagai Pj Gubernur DKI
Anas pula menyatakan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan.
Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran Kota Bogor secara rutin.