Penyakit Mulut dan Kuku

DKPP Kota Bogor Gelar Razia Daging Hewan Ternak untuk Mencegah Penyebaran PMK

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor waswas melihat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
warta kota/cahya nugraha
Penyebaran surat edaran pencegahan dan penanggulangan PMK dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor kepada para peternak hewan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan sapi ini sudah merambah ke-10 provinsi di 40 kota/kabupaten di Indonesia.

Awalnya wabah ini ditemukan di Jawa Timur. Wabah penyakit ini tidak hanya menyerang sapi melainkan juga kambing, kerbau dan babi.

Baca juga: Waspada, Begal HP Bermodus Menanyakan Alamat ke Korban, Terjadi di Kawasan Tambora

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor telah membuat strategi pencegahan dan pengendalian terhadap wabah PMK ini.

Strategi pertama, DKPP Kota Bogor berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, Surat Edaran (SE) dari DKPP Provinsi Jabar mengenai Peningkatan Kewaspadaan PMK yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2022.

Lalu, ada juga tim penyekatan kendaraan bermuatan hewan dan tim monitoring peternak dan pedagang hewan.

Nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan dirazia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.

Baca juga: Santapan Kuliner Istimewa di Habitate Jakarta, Jangan Lupa Cicipi Menu Pakem Rasa dan Tiga Negeri

“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa," ujar Kepala DKPP Anas S Rasmana.

Anas pula menyampaikan, apabila ada gejala seperti kejang, mulut dan kuku melepuh sera panas pada hewan ternak, peternak dihimbau untuk segera melaporkanya ke DKPP Kota Bogor agar langsung segera ditindak.

Jika betul ditemukan, nantinya sapi yang terjangkit, DKPP akan mengisolasi sapi tersebut dan memberikan obat sesuai dengan hasil diagnosa klinis.

Ilustrasi daging sapi.
Ilustrasi daging sapi. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Per tanggal 9 Mei - 24 Mei 2022 DKPP menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Direktorat Jendral Peternakan Dan Kesehatan mulai dari Rakor Pengendalian PMK Bersama Dirkeswan Kementan sampai Pemeriksaan kesehatan hewan dan sosialisasi di sentra sapi perah Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat.

Anas juga menghimbau bagi masyarakat  yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setempat," ucap Anas.

Baca juga: Ariza Minta Warga Jakarta Sabar Terkait Pengganti Anies Baswedan Sebagai Pj Gubernur DKI

Anas pula menyatakan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan.

Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran Kota Bogor secara rutin.

“Saat ini belum kita temukan kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan," ucap Anas saat ditemui wartawan wartakotalive.com.

Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.

Baca juga: Buat Penggemar Westlife, 28 Mei 2022 Bisa Beli Tiket dengan Harga Rp 1,45 Juta – Rp 3,5 Juta

Penularan virus PMK ini sangat cepat, sehingga kondisi ini sangat membahayakan bagi hewan ternak seperti sapi.

Mengantisipasi meluasnya penyakit PMK, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menggandeng DKPP Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan daging sapi.

“Hari jumat kemarin kita rapat bersama DKPP Kota Bogor dan kita sudah bentuk tim untuk pendataan pedagang daging pasar Kota Bogor, "ucap Direktur Operasional (DirOps) Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Ari Wibowo.

Deni menuturkan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. 

Penyemprotan antiseptik yang dilakukan di Balai Ternak Baznas demi mencegah penularan penyakit pada hewan ternak.
Penyemprotan antiseptik yang dilakukan di Balai Ternak Baznas demi mencegah penularan penyakit pada hewan ternak. (dok. Baznas)

Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara rutin.

“Saat ini belum kita temukan kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor," ucap Deni saat ditemui wartawan wartakotalive.com.

Nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan ada razia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.

Baca juga: Bamus Betawi Salut pada Keberanian Anies Baswedan Mengubah Nama HUT jadi Hajatan Jakarta

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setempat," tutup Deni.

Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.

Penularan virus PMK ini sangat cepat, sehingga kondisi ini sangat membahayakan bagi hewan ternak seperti sapi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved