Pemilu 2024

RINCIAN Peruntukan Rp76,6 Triliun Anggaran Pemilu 2024, Biaya Pencalonan Paling Murah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, tahun ini, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,06 triliun atau 10,52 persen.

Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp76,6 triliun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp76,6 triliun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, tahun ini, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,06 triliun atau 10,52 persen.

“Sementara yang sudah cair Rp2 triliun. Masih ada Rp6 triliun lagi yang belum cair, sebelum tahapan pemilu mulai 14 Juni, bulan depan,” ujarnya, Rabu (24/5/2021).

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 6 Juni 2022: Jakarta Level 1, Pamekasan Tertahan di Level 3

Kemudian pada 2023, jumlahnya menjadi Rp23,8 triliun atau 31,12 persen, lalu pada 2024 sebesar Rp44,7 triliun atau 58,36 persen.

“Jadi total Rp76 triliun sebagaimana tertulis,” katanya.

Hasyim menjelaskan, anggaran tersebut diprioritaskan pada dua kegiatan besar, yakni kegiatan tahapan, dan kegiatan dukungan tahapan.

Baca juga: Wamenkes: Bila Penularan Covid-19 Kurang dari Satu Selama Enam Bulan, PPKM Tak Perlu Diupdate Lagi

Dari total Rp76,6 triliun tersebut, lanjut dia, sebesar 82,71 persen atau Rp63 triliun digunakan untuk tahapan pemilu, yakni untuk honor adhoc, logistik pemilu, sosialisasi, dan pendidikan pemilu.

Kemudian untuk kegiatan dukungan tahapan pemilu sekira 17 persen atau Rp13,2 triliun.

“Jadi memang sebagian besar digunakan untuk kegiatan elektoral proses,” terang Hasyim.

Baca juga: Luhut Dapat Tugas Lagi dari Jokowi, Kali Ini Diperintahkan Bereskan Masalah Kelangkaan Minyak Goreng

Dia menjelaskan, angka tersebut digunakan untuk rehabilitasi gedung kantor dan gudang yang sekitar 549 satuan kerja (satker).

Sebab, lanjut dia, beberapa gedung ada yang terdampak gempa, badai, dan sebagainya.

Kemudian yang kedua adalah sarana dan operasional 549 satker, anggota KPU Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU.

Baca juga: Luhut Ditugasi Urus Minyak Goreng Langka, Legislator PDIP: Seolah Tak Ada Orang Lain yang Bisa Kerja

Kemudian juga digunakan untuk operasional Kantor KPU, dukungan IT, dan peralatan komputer KPU seluruh Indonesia.

“Karena catatan kami, pengadaan komputer secara nasional terakhir 2004, sekarang untuk Pemilu 2024 sudah hampir 20 tahun,” bebernya.

Berikut ini rincian anggaran untuk kegiatan tahapan pemilu sebesar Rp63,4 triliun:

Baca juga: M Lutfi Terbitkan Permendag 30/2022, Ini Tiga Syarat Eksportir Kantongi Persetujuan Ekspor CPO

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp2.820.649.566;

2. Pemutakhiran data pemilih Rp6.218.595.000;

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp759.853.132;

4. Penetapan peserta pemilu Rp542.198.061;

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp530.517.815; 

6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp361.007.559;

7. Masa kampanye pemilu Rp1.604.393.553;

8. Masa tenang -

9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp41.306.318.400; dan

10. Penetapan hasil pemilu Rp9.262.436.542.

Sedangkan anggaran untuk dukungan tahapan pemilu sebesar Rp13,25 triliun, rinciannya:

1. Gaji Rp6.931.119.183; dan

2. Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp6.319.223.483. (Naufal Lanten)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved